Buserdirgantara7.Com//Namlea – pembangunan kantor dan salah satu kegiatan BKSDA tentang station satwa yang di bangun di depan kantor UPTD Namlea Kabupaten Buru ditolak oleh LSM Lingkungan dan Masyarakat sekelilingnya
Warga sekitar bangunan milik BKSDA berupa bangunan station satwa yang berlokasi di depan kantor UPTD Kehutanan Namlea menyatakan sikap menolak dengan tegas adanya kegiatan bangunan station satwa
Berbagai alasan yang disampaikan oleh warga terdekat bahwa satwa yang ditampung disitu adalah satwa yang sangat mengganggu lingkungan mulai dari tingkat kebisingan,limbah kotoran hewan dan kebuasan hewan tersebut semua ini sangat berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya
Yang lebih berbahaya lagi binatang buas seperti buaya,ular dan binatang buas lainnya kata salah seorang warga terdekat disitu
Kami sangat takut kalau hewan yang berada disitu seperti ular.buaya dan hewan buas lainnya.
yang paling jelasnya lagi ada hewan seperti buaya karena buaya di kabupaten buru cukup banyak pastinya hewan tersebut akan ditampung disitu belum lagi ular tambahnya
Yang jelasnya kami menolak adanya station satwa di daerah seputaran wilayah tempat tinggal kami ucapnya
Kurang lebih 20 warga setempat ikut menandatangani pernyataan secara tertulis menolak station satwa milik BKSDA yang baru dibangunan yang bangunanya sudah mencapai 80 persen selesai
Sementara ketua LSM Ekologi Pembangunan Chairul syam juga menolak adanya station satwa pada warga kota Namlea dampak yang perlu kita pikirkan mulai dari kebisingan suara burung nuri, burung kakatua dan binantang buas lainnya
Pastinya di pulau buru bintang ini ada karena kita tahu persis bahwa buaya.ular.burung kasturi ini banyak di pulau buru
Oleh karena itu untuk tidak mendatangkan dampak buruk bagi warga sekeliling kedepan maka masukan kami baiknya bangungan station satwa tersebut baiknya dipindahkan saja ketempat yang jauh dari keramaian masyarakat
Sementara disisi lain bahwa station satwa tersebut sudah melanggar aturan bangunan dibangun tanpa mengantongi ijin lingkungan maupun dokumen AMDAL yang jelasnya kegiatan pembangunan station satwa milik BKSDA telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Kami minta Bupati buru.gubernur Maluku maupun KLHK sesuai dengan kewenangan dapat meninjau kembali bangunan station satwa milik BKSDA yang berada pada kediaman warga ini harus dihentikan karena lokasinya tidak pantas di areal pemukiman warga tutur ketua LSM ini
( Red )