Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasNasional

Wapres Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

buserdirgantara7
159
×

Wapres Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 10 24 19 53 47 90

YOGYAKARTA, -Dirgantara7.com | Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin satu suara dengan Presiden Jokowi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Ma’ruf berharap RUU tersebut dapat segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengingat RUU tersebut untuk menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kita harapkan DPR segera merespons dan membahas supaya bisa menjadi Undang-Undang,” kata Ma’ruf, kepada wartawan di Universitas Alma Ata di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Senin (24/10/2022).

Dia menambahkan, RUU perampasan aset merupakan inisiatif dari pemerintah, dan menurut dia RUU ini sudah memenuhi tuntutan publik.

“Keinginan masyarakat dan pemerintah sudah melakukan inisiatif,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan.

“Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan,” kata Mahfud dalam acara Focus Group Discussion yang digelar DPP PDI-P dengan tema ‘Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum’, Kamis (13/10/2022).

Mahfud melanjutkan, pemerintah sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

RUU Perampasan Aset itu sudah masuk ke RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Dan, teman-teman PDI-P yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini,” ujarnya.

Atas hal tersebut, Mahfud meminta RUU Perampasan Aset dipercepat untuk disahkan.

Ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset memiliki sejumlah manfaat, utamanya dalam perampasan aset dari pelaku korupsi.

“Agar orang tidak berani korupsi juga, karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan, sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya,” ungkap Mahfud.

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458