Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
HukumKriminal

Wanita Mudah Di Kota Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka Di Duga Telah Melakukan Pelecahan Anak di Bawa Umur

buserdirgantara7
401
×

Wanita Mudah Di Kota Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka Di Duga Telah Melakukan Pelecahan Anak di Bawa Umur

Sebarkan artikel ini
buserdirgantara7.com

Polisi ringkus wanita berinisial NT (25) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur, di Kawasan Rawasari, Kota Jambi.(5/2/2023)

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan penangkapan wanita Inisial NT tersebut.

Ketua RT 28 tempat dimana pelaku tinggal, Hilmi mengatakan tersangka telah ditangkap di kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah pada malam hari,Kota Jambi.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi dampingi kasus dugaan pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur yang terjadi di Alam Barajo, Kota Jambi.

Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Asi Noprini menyebut pihaknya selaku pendamping kasus tersebut mengaku kaget dengan kronologis kejadian.

PPA Provinsi Jambi mengkhawatirkan belasan anak yang jadi korban pelecehan itu mengalami kerusakan mental di kemudian.

Dari pendampingan pihaknya, para anak itu mengalami syok. Atas koordinasi pihaknya bersama Polda Jambi, kasus ini terus secara bersama-sama didampingi dan ditelusuri lebih dalam.

Pelaku melakukan pelecehan tanpa pandang jenis kelamin karena korbannya perempuan dan laki-laki.

Pelaku berinisial NT ini melakukan pelecehan dengan memaksa pelaku wanita untuk menonton film dewasa atau mengintipnya saat sedang berhubungan dengan suami.

Sedangkan korban laki-laki diminta untuk menyentuh bagian sensitifnya.

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458