Lampung Tengah,–Dirgantara7.com | Unggahan video bernarasi kekerasan terhadap siswa sekolah menengah atas (SMA) di Lampung Tengah, viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini, Senin (17/10/2022).
“Viral video perundungan seorang siswa SMA di lapangan Prosida Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar (Lampung Tengah),” tulis pengunggah.
Disebutkan bahwa orangtua korban telah melaporkan peristiwa ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Lantas, seperti apa penjelasan pihak kepolisian?
Polisi amankan dua orang pelaku
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian itu terjadi pada Rabu (12/10/2022).
Kasus kekerasan terhadap anak tersebut telah diungkap Polres Lampung Tengah melalui Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Sat Reskrim Polres Lampung Tengah mengamankan IH (14) dan RD (16), dua orang yang terlibat dalam melakukan kekerasan (perundungan) terhadap korban berinisial RA (16).
IH ditangkap di rumanya yang beralamat di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Sementara RD langsung menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah.
“Untuk IH duduk di bangku kelas 3 SMP dan RD duduk di bangku kelas 2 SMA,” ujar Pandra, Selasa (18/10/2022).
Dilaporkan ibu korban
Pandra menjelaskan, kejadian dugaan kekerasan tersebut terjadi di jembatan irigasi, komplek Lapangan Prosida, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Rabu (12/10/2022).
Kejadian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut dilaporkan oleh ibu korban, RS.
“Awalnya pelapor mendapatkan informasi bahwa korban telah dikeroyok oleh para terlapor, dan kemudian dikirim video tentang pengeroyokan tersebut,” ujarnya.
Setelah mendapatkan dan melihat video tersebut, pelapor meyakini bahwa benar korban dipukuli dan ditendang oleh para terlapor secara bersama-sama dan bergantian.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.
Ancaman hukuman
Pandra mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan didampingi orangtua dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono di Polres Lampung Tengah pada Senin (17/10/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah flashdisk berisi video pengeroyokan dan baju batik seragam sekolah yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan.
Kedua pelaku, lanjut dia, melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta,” tuturnya.
(**)