Jakarta – Dirgantara7.com | Heboh warga negara Indonesia (WNI) mengeluhkan soal Bea Cukai. Dalam sebuah cuitan, WNI bernama Fatimah Zahratunnisa menyebut jika beberapa tahun lalu dirinya sempat memenangkan kontes menyanyi di Jepang dan mendapatkan piala.
Namun piala tersebut dia kirimkan melalui jasa ekspedisi. Namun, ketika sampai di Indonesia piala dipajaki dan Fatimah diminta untuk membayar Rp 4 juta untuk menebus piala tersebut.
Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan jika pihaknya sudah menghubungi Fatimah dan meminta maaf atas apa yang telah terjadi.
“Kami sudah menghubungi yang bersangkutan, saya pribadi sudah mention minta maaf atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu. Pasti tidak nyaman dan kita mendoakan juga yang bersangkutan makin sukses,” kata Yustinus usai acara media gathering di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2023).
Dia mengungkapkan, jika kasus ini menjadi pelajaran yang baik. Pasalnya perilaku dari oknum Bea Cukai tidak dibenarkan secara aturan maupun kebijakan.
Yustinus menjelaskan untuk prosedur barang bawaan masuk ini masuk dalam personal effect yang dibawa WNI dari luar negeri. Sekadar informasi personal effect ini disebut juga sebagai barang pindahan.
“Itu masih bisa dianggap personal effect, itu kan ada aturannya US$ 500 per bawaan. Kalau lebih dari itu, nilainya berapa lalu dikurangi. Kalau itu hadiah atau pemberian yang tidak ada nilainya atau beli cukup bukti dari pemberinya kalau itu gift. Kemudian pemberi declare nilainya berapa, itu cukup sebenarnya,” ujar dia.
(Red)