Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Usut Dugaan Kasus Korupsi ADD, Cabjari Pancur Batu Geledah Kantor Desa Sugau

buserdirgantara7
153
×

Usut Dugaan Kasus Korupsi ADD, Cabjari Pancur Batu Geledah Kantor Desa Sugau

Sebarkan artikel ini
img 20220217 wa0049

Dirgantara7Com//Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Cabang Negeri Pancur Batu melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (16/02/2020) sekira pukul 10.00 wib

Penggeledahan yang dilakukan selama tiga jam, dipimpin langsung oleh Kacabjari Pancur Batu Husairi bersama tim Jaksa Pidsus dan tim penyidik lainnya.

Langkah itu dilakukan untuk penyempurnaan berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019 khusus pada kegiatan fisik pembangunan yang ada di Desa Sugau.

“Benar, kita lakukan penggeledahan di Kantor Desa Sugau”, bilang Kacabjari Pancur Batu kepada wartawan diruangannya.

Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa, Sekdes, Bendahara, Kasi PMD dan perangkat desa lainnya serta Babinsa dan Babinkamtibmas.

Lebih lanjut, mantan Kasi Pidsus Pare Pare mengatakan, penggeledahan kita lakukan diruangan kades, sekdes dan bendahara. Hal itu dilakukan guna mencari alat bukti tambahan untuk melengkapi dokumen penyidikan.

Ia juga mengatakan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen pertanggungjawaban terkait kegiatan pekerjaan fisik pembangunan di Desa Sugau tahun anggaran 2018 dan 2019.

Selain itu, ada juga ditemukan bukti-bukti lainnya berupa 10 stempel pertanggungjawaban. Anehnya, stempel tersebut diantaranya ada stempel rumah makan, stempel fotokopi dan stempel tukang besi.

“Ya, stempel tersebut kita temukan diruangan bendahara”, cetusnya

Menurutnya, bisa jadi stempel-stempel itu digunakan untuk penggelembungan laporan pertanggungjawaban. “Artinya, laporan pertanggungjawaban selama ini bisa saja di Mark up dan terindikasi LPJ bodong”, kata Husairi yang juga pernah menjabat Kasi Pidsus di Kejari Labuhan Batu.

Untuk kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit ahli dari inspektorat. “Setelah keluar hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli baru kita tetapkan tersangka”, pungkasnya

Sebelumnya, informasi yang diterima wartawan, Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu terkait kasus penyalahgunaan alokasi Anggaran Dana Desa tahun 2018 dan 2019 telah memeriksa 23 orang sebagai saksi diantaranya, Kades Sugau, Sekretaris Desa, Bendahara, Kaur Pembangunan, Kaur Pemerintahan, Ketua BPD dan Kadus 4 Desa Sugau.

Rilis/Sabarudin

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *