Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Upacara Pemberhentian Dan Pemberian Perhargaan Pada Personil Anggota Polres Pulau Buru Yang Berprestasi

buserdirgantara7
101
×

Upacara Pemberhentian Dan Pemberian Perhargaan Pada Personil Anggota Polres Pulau Buru Yang Berprestasi

Sebarkan artikel ini
Img 20210820 Wa0006

Dirgantara7-Kapolres Pulau Buru Buru Egia Kusumawiatmaja, S.I.K, M.I.K, Memimpin upacara pemberhentian anggota Polres Buru ( Personel Anggota Polres Buru yang diberhentikan Brigpol Fauzi Reza Rabul )

 

dan Pemberian Penghargaan kepada tiga Kapolsek yakni : Kapolsek Batabual, Kapolsek Waeapo dan Kapolsek Airbuaya yang Berprestasi yang digelar di halaman Mapolres Pulau Buru Jalan Pendopo Bupati Buru Namlea Kamis ( 19/08/2021).
Rujukan Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : kep / 224 / VII / 2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Fauzi Reza Rabul, Brigpol NRP 50707 10 jabatan Bintara Sat Sabhara Polres Pulau Buru TMT 20 Juli 2021.

 

Perbuatan yang dilakukan celah lakukan tindakan desersi yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut wujud perbuatan meninggalkan tugas sebanyak 107 hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 24 Januari 2020

 

Selain Pemberhentian Personel Anggota Polres Pulau Buru, Kapolres Pulau Buru juga memberikan Penghargaan kepada tiga Kapolsek yang Berprestasi yakni Kapolsek Batabual, Kapolsek Waeapo dan Kapolsek Air Buaya..

 

Hadir pada acara tersebut antara lain Wakapolres Pulau Buru Para Kabag Kasat, Kasi, Ka Spkt, Perwira, Staf Polres Pulau Buru dan peserta Upacara.

 

Pada Acara ini Amanat Kapolres Pulau Buru pada saat Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri dan Pemberian Penghargaan Personel Polres Pulau Buru 19 Agustus 2021

 

Amanat Kapolres Pulau Buru Egia Kusumawiatmaja, S.I.K, M.I.K, bahwa pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri dan pemberian penghargaan kepada personel Polres Pulau Buru selaku pimpinan Polres Pulau Buru saya menyayangkan adanya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ini, namun peraturan dan hukum yang berlaku yang kita Junjung tinggi yang bersalah mendapat hukuman dan yang berprestasi diberikan penghargaan. Kata Kapolres

Sambung Kapolres, organisasi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan Oleh sebab itu kepada seluruh personil Polri selalu menjaga etika moral perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri.

 

Untuk menjaga etika moral perbuatan anggota Polri tetap berjalan sesuai norma dan jalur yang telah pimpinan Polri telah berkomitmen untuk menindak tegas Setiap tindakan penyimpangan perilaku personal. Yang dilakukan oleh oknum anggota Polri atau PNS Polri khususnya di Polda Maluku.

 

Ditambahkan Kapolres Pulau Buru, Salah satu bentukl Implementasi tindakan tegas dijalankan oleh Polda Maluku adalah penerbitan keputusan Kapolda Maluku tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri yakni sebanyak 2 personil dipertengahan tahun 2021 dan 1 personel adalah personil Polres Pulau Buru yang telah terbukti melakukan tindakan melanggar peraturan kode etik profesi anggota Polri.

 

Untuk kita ketahui bersama bahwa penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum akuntabel dan selaras dengan hasil sidang komisi

 

Kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

 

Keputusan pemberhentian dengan hormat anggota Polri setelah ditinjau dari beberapa aspek seperti asas kepastian yaitu dengan meniti beratkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya ” asas distributif dan kemanfaatan” yaitu dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi PTDH ” asas keadilan” yaitu Polri harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri dengan memberikan punishmentl yang salah satu implementasi nya adalah penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebaliknya terhadap anggota yang telah berprestasi harus diberikan penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya. Terang Egia

 

Kapolres Pulau Buru, sebelum mengakhiri amanat ini kepada seluruh personil Polres Pulau Buru semoga upacara PTDH ini tidak terjadi lagi di masa masa yang akan datang untuk itu saya tekankan seluruh personil Polres Pulau Buru agar : tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar kita selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk setiap langkah dan tindakan kita, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk menjegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi keluarga dan kesatuan, pelihara sikap tingkah laku dan tutur kata setiap waktu, hindari sikap-sikap individualisme apatis sehingga kita semua menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, dan tingkatkan pengawasan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personil yang berprestasi. Tegas Egia

 

Akhir kata diharapkan kepada seluruh Personil Polres Pulau Buru agar kita dalam mengemban tugas memelihara keamanan dan ketertiban sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat sekaligus sebagai penegak hukum. Harap Kapolres Pulau Buru dalam mengakhiri sambutannya

 

Jurnalis/Syam

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *