Dirgantara7.Com//Tembilahan,Prov Riau – Sidang ke-10 kasus dugaan pencurian ‘sampel’ minyak kotor yang dilakukan Kelompok Tani di Kecamatan Pelangiran hari ini, Rabu (2/6/2021) dengan agenda mendengarkan kesaksian para terdakwa.
Dalam keterangan dan kesaksiannya para Terdakwa, menyebutkan pengambilan sampel yang dilakukan mereka dikarenakan adanya perjanjian MoU antara perusahaan dan Kelompok Tani Sinar Usaha Maju.
“Kami ingin lihat apa yang dibawa kapal (tongkang) ini, karena ada hak petani sesuai perjanjian tahun 2016, dikarenakan ada 800 hektar milik 16 anggota kelompok tani yang diambil perusahaan,” jawab Bolar. Sebelum pengambilan sampel mereka terlibat dialog dengan sekuriti dan awak tongkang mengenai muatan tongkang.
Dalam perjanjian itu, salah satu poin nya menyebutkan adanya kerjasama penjualan besi tua dan minyak kotor (Miko). Penjualan besi tua sudah pernah terealisasi, tapi minyak kotor tidak pernah direalisasikan. Disebutkan, pihak perusahaan pernah menjual miko kepada CV Karisma, bukan dengan Kelompok Tani.
Pihak Kelompok Tani pernah menanyakan kepada perusahaan mengenai realisasi kerjasama penjualan minyak kotor pada tahun 2020, jawaban humas perusahaan dibekukan dulu.
“Anggota saya pernah melihat sendiri ada minyak kotor dalam kolam perusahaan dengan yang di dalam tongkang hampir sama jenis, berwarna hitam dan berbau busuk,” tegas Ketua Kelompok Tani Sinar Usaha Maju ini.
Sampel yang diambil ini dibawa dan uji laboratorium ke Batam. Hasil laboratorium menyebutkan sampel yang diambil Kelompok Tani itu merupakan minyak kotor.
Pada saat mereka mengambil sampel dari dalam lubang palka diatas tongkang tersebut, pihak sekuriti dan awak tongkang membiarkan saja pengambilan sampel tersebut.
Waktu mediasi di Kantor Bupati ada pernyataan pihak perusahaan bahwa kalau ada Miko silahkan buktikan. Setelah mediasi itu, saat Terdakwa Tamrin melintas di sekitar perusahaan mencium bau busuk di lokasi, mereka curiga itu dari bau busuk Miko.
“Kami hanya ingin buktikan sampel aja, tidak ada maksud lain,” sebutnya. Dikatakan, permasalahan tidak direalisasinya butir MoU oleh PT THIP ini sudah tiga kali mediasi di Kantor Bupati.
Keterangan hampir serupa disampaikan Terdakwa Jasmir, Tamrin dan Anawawik, bahwa pemicu pengambilan sampel diatas tongkang dikarenakan Ketua dan anggota Kelompok Tani ‘mencurigai’ muatan yang sedang loading (pengisian) ke dalam tongkang adalah minyak kotor.
Pengambilan sampel ini dilakukan karena selama ini, pihak perusahaan selalu mengelak saat ditagih realisasi berita acara rapat yang tertuang dalam MoU yang diantaranya berisikan kerjasama penjualan besi buruk dan minyak kotor.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH ini, terdakwa Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin masih didampingi penasehat hukum Akmal SH, Maryanto SH, Adi Indria Putra SH, Rapotan Siregar SH dan Syapriansyah SH dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, (3/6/2021) dengan agenda masih mendengarkan keterangan Terdakwa dan saksi a de charge.
Rilis : To’an