Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Unit PPA Satuan Reserse Polres Bulukumba Menindak Lanjuti Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

buserdirgantara7
165
×

Unit PPA Satuan Reserse Polres Bulukumba Menindak Lanjuti Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Img 20210909 Wa0090

Dirgantara7.Com//BULUKUMBA, Sul-Sel. Polres Bulukumba melalui unit PPA Satuan Reskrim, menindak lanjuti terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (09/09/2021)

Aipda Ajis Safri selaku Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba, menyampaikan bahwa “Laporan Polisi telah diterimanya hari ini dan rencananya akan menindak lanjuti pelaporannya dengan pemeriksaan saksi saksi dan selanjutnya pemeriksaan terduga pelaku.” ucapnya.

Perkara penganiayaan berdasrkan dari laporan polisi terjadi Pada tanggal 26 Agustus 2021, sekitar pukul 16:00 wita.

Perkara penganiayaan ini dilakukan oleh pelajar tingkat SD kepada pelajar SMP. Awalan mula kejadian yakni berawal ketika terduga Pelaku berteman 4 (empat) orang sedang bermain di Sekolahnya SD 25 Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, kemudian seorang dari terduga Pelaku memanggil korban dan akhirnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama dalam ruang kelas.

Kejadian ini dipicu karena adanya ejekan dari Korban yang mengatakan sekolah kamu jelek, sehingga para terduga pelaku ini mengeroyok korban.

Adapun identitas Korban yakni JM, 14 tahun seorang perempuan, pelajar SMP alamat Desa Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba dan sementara terduga pelaku KH (11), berteman 4 (empat) orang, pelajar SD, alamat Desa Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.

Aipda Ajis Safri menambahkan bahwa “Pihaknya telah mengamankan barang bukti diantaranya berupa rekaman video dan telah melakukan komunikasi terhadapa saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Ungkapnya.

Reporter : Abas

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *