Dirgantara.7.Com//Sumut – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terpidana U. Syafrudin (54) asal Majalengka yang merupakan buron asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 17: 30 wib
Terpidana diamankan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 k/Pid/2020 Tanggal 8 Juli 2020 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohonan kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka dan memperpaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 297/PID/2009/PT BDG Tanggal, 16 Januari 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 109/Pid.B/2019/PN Mjl Tanggal, 29 Oktober 2019 tentang pidana dijatuhkan kepada terpidana menjadi pidana penjara masing- masing 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Perbebuatan yang dilakukan terpidana terkait perkara “Turut Serta Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu Dalam Suatu Akta Otentik” berupa 7 (tujuh) buah akta jual beli tanah mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terpidana diamankan di Desa Sanca, Kec. Gantar Indramayu karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(Sabarudin)