Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa Dalam Tata Kelola Keuangan Desa

buserdirgantara7
185
×

Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa Dalam Tata Kelola Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2021 0517 083106

Buserdirgantara7.com|LKDN

Oleh 

Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa dalam tata kelola keuangan desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.

(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;

b. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;

c. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;

d. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;

e. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan

f. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:

a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;

b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan

c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Penjelasan:
Sekdes memerankan dua fungsi, yaitu sebagai koordinator dan verifikator.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis :
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Editor : Redaksi Chandra
Img 20240526 223458
Img 20240526 223458