Buserdirgantara7.com|LKDN
Oleh
Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa dalam tata kelola keuangan desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
b. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
c. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
d. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
e. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
f. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Penjelasan:
Sekdes memerankan dua fungsi, yaitu sebagai koordinator dan verifikator.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis :
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN