Bogor,–Dirgantara7.com | Pelaksanaan serta penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang terus di sorot dan dikritisi warga masyarakat.
Musababnya, hingga saat ini penegakan Perbup Bogor tersebut masih dianggap mati suri, karena banyaknya kendaraan angkutan tambang yang melanggar jam operasional yaitu melintas di waktu siang hari, yang jelas – jelas dilarang bagi truk tronton angkutan tambang melintas.
“Bagi kami sebagai warga di wilayah Cikabon khususnya, Perbup Bogor 120 itu seperti tidak ada. Karena nyatanya, di waktu siang hari tetap saja truk tambang lalu lalang seenaknya,” ucap J (46) warga Parungpanjang, yang enggan namanya disebutkan, Senin (26/9/2022).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang terus dilakukan oleh armada truk tambang itu sudah seharusnya segera ditertibkan dan diberikan sanksi yang tegas, karena hal itu menyangkut kepentingan warga dalam beraktivitas serta wibawa Pemda.
“Kami minta Dishub dan petugas terkait lainnya untuk bertindak tegas. Janganlah terus dibiarkan pelanggaran Perbup itu. Jika perlu, pasang kembali portal di area perbatasan seperti yang ada di jembatan Malang Nengah,” tandasnya.
Sementara Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin mengungkapkan pihaknya telah membuat instruksi kepada semua jajaran petugas di Forkopimcam untuk bertindak tegas terhadap adanya pelanggaran itu. Ia pun telah meminta Dishub Kabupaten Bogor agar lebih intens menanganinya.
“Karena Dishub kan leading sektornya, di bantu jajaran Muspika. Masa iya Camat harus melakukan razia. Selain itu, kami imbau agar para sopir dan pengusaha angkutan tambang mematuhi Perbup Bogor tersebut,” cetus Icang.
Camat menegaskan, pembatasan waktu operasional bukan sebagai pelarangan dari aktivitas usaha angkutan tambang. Namun lebih kepada pengaturan waktu agar antara pelaku usaha tambang dan aktivitas warga masyarakat tidak saling berbenturan yang bisa merugikan salah satu pihak.
“Kalau waktu siang hari truk tambang beroperasi, kan bisa menimbulkan kemacetan, potensi kecelakaan lalu lintas dan hal lainnya. Maka kami minta para sopir dan pengusaha angkutan juga mau mentaati Perbup Bogor tersebut,” tandas Camat Icang Aliyudin.
Berdasarkan analisa dan pantauan dari media ini, adanya waktu jam operasional ini memang dikeluhkan para sopir serta pengusaha angkutan tambang, dengan alasan pendapatan sehari – hari mereka yang bergantung kepada usaha tambang sangat berkurang.
Sementara di sisi lain, adanya Perbup Bogor 120/2021 diharapkan akan bisa mengurangi potensi konflik sosial, serta meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan mengurangi angka penderita Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (***).