Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) milik PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha alias WanaArtha Life. Hal ini ditegaskan lewat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.
“Membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yang beralamat di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790 terhitung efektif sejak tanggal 5 Desember 2022,” bunyi keterangan OJK, dikutip dari situs resminya, Sabtu (18/3/2023).
OJK mengatakan pembubaran lembaga tersebut dilakukan sejalan dengan izin usaha WanaArtha Life selaku pendiri DPLK Adisarana WanaArtha telah dicabut dan saat ini tengah dalam likuidasi. Adapun pencabutan izin usaha tersebut merujuk pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Sementara itu, OJK melalui KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, antara lain Harvardy Muhammad Iqbal sebagai Ketua dan Arif Sharon Simanjuntak sebagai Anggota.
Tim likuidasi tersebut nantinya akan bertugas melaksanakan proses likuidasi DPLK milik WanaArtha Life itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” terang OJK.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya sejumlah nasabah WanaArtha Life beramai-ramai mendaftarkan diri ke tim likuiditas. Pendaftar melonjak, usai Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sebagian nasabah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Anggota Tim Likuidasi, Sherly Anita mengatakan, jumlahnya bertambah cukup signifikan. Sampai dengan akhir hari pendaftaran yakni 11 Maret 2023, ada 9.968 pemegang polis yang mendaftarkan ke tim likuidasi. Jumlah itu terdiri dari 9.907 pemegang polis, 52 karyawan, dan sembilan kreditur lain.
“Dari 9.968 pemegang polis itu ada 20.710 lembar polis yang terdaftar sampai waktu penutupan pendaftaran jam 15.00 WIB sore tadi,” ujar Sherly, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Setelah penutupan pendaftaran, lanjut Sherly, tim likuidasi selanjutnya akan melakukan validasi. Validasi itu akan dilakukan oleh kantor akuntan publik. “Akuntan publik ini akan bekerja selama 90 hari. Mereka akan bekerja pada akhir Maret ini. Nantinya, akuntan publik itu akan memvalidasi jumlah pemegang polis dan jumlah total nilai polis yang terdaftar,” ujarnya.
Adapun tim likuidasi dibentuk usai WanaArtha dicabut izin usahanya. Pencabutan ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tim Likuidasi sebelumnya diajukan oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB. Tim Likuidasi juga sudah mendapatkan restu dari OJK.
(Red)