Dirgantara7.Com//Medan||Rusaknya toilet di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Medan menuai sorotan publik.
Pasalnya, toilet yang dibangun untuk kepentingan publik dari APBD itu terkesan dibiarkan saja oleh para pejabat Kantor Disduk Capil tersebut.
Padahal, menurut salah seorang pengamat kebijakan publik Kota Medan, Siska Barimbing menegaskan, berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, salah satu komponen wajib pelayanan publik itu sarana dan prasarana atau fasilitas pelayanan.
” Sarana dan prasarana pelayanan yang baik sangat diperlukan agar masyarakat sebagai pengguna layanan, nyaman saat mengakses pelayanan public. Untuk itu harus memenuhi standar, misalnya harus ramah terhadap perempuan, disabilitas, harus bisa diakses oleh semua pengguna layanan,” sebut Siska kepada wartawan, Selasa (31/05/22).
Siska mencontohkan, ruang tunggu, tempat duduk, toilet, loket/meja pelayanan, semua harus nyaman untuk diakses oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.
” Kalau ada fasilitas yang rusak seperti Toilet di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, maka harus segera diperbaiki. Tidak boleh dibiarkan berlarut karena akan mengganggu kenyamanan pengguna layanan publik,” sebutnya.
Dia menyebutkan, Setiap tahun ada alokasi anggaran pemeliharaan dan perawatan sarana dan fasilitas di semua OPD termasuk di Kantor Dukcapil Medan.
” Maka jika ada fasilitas yang rusak gunakan anggaran tersebut untuk memperbaiki sehingga tidak menganggu penyelenggaraan pelayanan public. Jangan hanya jika ada penilaian saja baru diperbaiki,” tandasnya mengakhiri.
Sekedar mengingatkan, pada pemberitaan yang lalu disebutkan, meski baru beberapa bulan dilakukan perawatan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko Medan Tahun Anggaran 2021, namun kondisi toilet umum di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Medan seperti tak ubahnya “bangunan tua” yang menyeramkan.
Betapa tidak, seperti pantauan wartawan di Kantor Disduk Capil Medan, Senin(30/05/22), ruang toilet yang belum setahun rampung dikerjakan perawatannya (tahun 2021), saat ini sudah seperti bangunan yang lama ditinggalkan oleh pemiliknya dan tidak terawat dengan kondisi tempat tongkrongan wc yang tumbang.
Sekaitan dengan hal itu, Sekretaris Disduk Capil Kota Medan Sri Maharani saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatssap, sekira pukul 19.37.WIB, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan jawaban atas konfirmas wartawan tersebut.
Sabarudin