Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Tindakan Cepat, Polisi Gagalkan Upaya Kabur Pelaku Penganiayaan Di Lamtim

buserdirgantara7
106
×

Tindakan Cepat, Polisi Gagalkan Upaya Kabur Pelaku Penganiayaan Di Lamtim

Sebarkan artikel ini
Img 20230711 Wa0201

LAMPUNG TIMUR, – Dirgantara7.com // Kesigapan dan kecepatan Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya kabur seorang pelaku penganiayaan berat, yang terjadi diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Selasa (11/7/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku penganiayaan adalah AT (23) warga OKU Sumatera Selatan.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Pelaku diduga terlibat penganiayaan berat, menggunakan senjata tajam, terhadap korban AS (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Senin (10/7/23) sore kemarin.

Peristiwa diduga terjadi saat korban yang hendak pulang kerumah, setelah menonton hiburan orgen tunggal, tiba-tiba terjadi keributan, dan kemudian ditusuk senjata tajam oleh pelaku, dibagian punggung belakangnya.

Korban yang mengalami luka cukup serius, sempat dilarikan ke klinik terdekat, untuk dilakukan tindakan secara medis.

Pelaku yang panik, sempat berupaya melarikan diri menuju wilayah Palembang Sumatera Selatan, menggunakan Armada Mobil Travel.

Petugas Kepolisian Gabungan, yang mengetahui upaya kabur pelaku menuju Palembang, segera melakukan proses pengejaran, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Selasa (11/7/23) sekira pukul 16.00 Wib, ketika berada didalam mobil travel, saat sedang mengisi BBM di salah satu SPBU, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.

“Untuk saat ini pelaku dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diproses secara hukum” terangnya

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya

(Hepi/Sumber : Humas Polres Lampung Timur)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458