Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Tim Pidsus kejatisu tetapkan 3 tersangka dalam tipikor PT.PSU

buserdirgantara7
306
×

Tim Pidsus kejatisu tetapkan 3 tersangka dalam tipikor PT.PSU

Sebarkan artikel ini
Img 20211001 Wa0050

Dirgantara7.Com//Sumut-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun 2007 sampai dengan 2019 telah menetapkan 3 orang tersangka.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007 – 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018.

Dugaan tindak pidananya secara detail adalah (1) Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Simpang Koje, (2) dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, (3) dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.263.887.612,00 (seratus sembilan milyar dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah).
Sebelumnya Kejatisu telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021. Areal yang disita berada pada dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019. Selanjutnya Pihak Pidsus Kejatisu akan melakukan panggilan terhadap saksi-saksi lainnya dan para tersangka.

Red/Sabaruddin

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *