Dirgantara7.Com//Maluku-Buru, Adjie Hentihu Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Bersama Timnya Lakukan Pemantauan dan pengawasan lingkungan terkait laporan pengaduan LSM lingkungan Senin 23 Mei 2022
Tepatnya di kali waeapo desa grandeng kecamatan lolongguba kabupaten Buru provinsi Maluku tampak eksa milik Tarawessy yang beralamat didesa namlea lakukan aksi pengambilan pasir sertu ( Galian C) untuk kepentingan proyek irigasi miliknya yang sedang bekerja pada tahun 2022
TR salah satu operator Eksa milik Yap langsung diberhentikan oleh kepala dinas LH untuk segera mengnonaktifkan kegiatan galian C selanjut sambil menunggu seluruh ijin yang dibuat oleh Yap barulah kegiatan bisa di mulai,TR selaku operator Eksa juga tidak bisa berbuat apa apa ketika diberikan arahan oleh kepala dinas LH Kabupaten buru
Ditambahkan juga bahwa kegiatan galian C ini adalah hasil laporan LSM Ekologi Pembangunan dan juga berdasarkan pengaduan masyarakat setempat sehingga kami langsung turun dengan LSM Ekologi ke lapangan tutur Adjie Hentihu Selaku Kadis LH tersebut
LSM Ekologi yang diketua oleh Chairul Syam ini berharap agar pihak Tarawessy mentaati himbauan pemerintah sebagaimana UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH kalau hal ini tidak diindahkan maka pihak LSM akan membuat laporan resmi kepada Polres Pulau Buru untuk dilakukannya tindakan hukum terkait dengan pidana lingkungan tegasnya
Sementara hasil konfermasi media kami dengan Kades grandeng yono membenarkan kegiatan Tarawessy pada mengangkatan galian C dikali waeapo desa grandeng bahwa memang beberapa hari yang lalu kepala desa dan perangkatnya Babinsa dan babimkantibmas ke TKP galian C dan langsung menyetoptopkan kegiatan pengambilan galian C tersebut
Hal ini dilakukan oleh desa karena mengingat persoalan dampak kerusakan lingkungan dan ancaman rumah warga setempat ketika musim penghujan nantinya sehingga dirinya meminta kepada Tarawessy untuk segera menghentikan semua kegiatan pengambilan galian C pada desanya pinta dirinya
Dirnya juga berharap pihak pengguna galian C jangan semena mena mengambil galian C disitu karena selain kegiatan tersebut tidak kantongi ijin juga kegiatan dapat mengancam rumah warga ketika terjadinya hujan dan banjir karena rumah warga tidak jauh dari galian sekitar kurang lebih 50 M tambahnya
( WAP/NS)