Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Tiga orang pelaku kasus Narkoba telah di tangkap Satres Narkoba Polres Simeulue,

buserdirgantara7
191
×

Tiga orang pelaku kasus Narkoba telah di tangkap Satres Narkoba Polres Simeulue,

Sebarkan artikel ini
Img 20211003 Wa0203

Dirgantara7.Com/SIMEULU-Kasus Narkoba kembali di ungkap Tim Satres Narkoba Polres Simeulue dan menangkap Tiga orang pelaku nya serta mengamankan Barang bukti Narkotika jenis ganja,di Kec, Simeulue Timur Kabupaten Simeulue,

Hal itu disampaikan Kapoleres Simeulue AKBP Pandji santoso. S.I.K,.M,Si pada saat Realise Perss di mako polres Simeulue pada hari Minggu Tanggal (3/10/2021) dengan mengatakan “benar yang bahwa Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat, IPTU JH, Sialagan telah mengamankan tiga Orang yang melakukan penyalagunaan Narkotika Jenis Ganja diwilayah Hukum Polres Simeulue,

Masing masing yang diamankan dengan inisial, HS.53 Tahun pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Air Dingin Kec, Simeulue Timur, dan inisial :AP 53 Tahun alamat Desa Suka Jaya Kec, simeulue Timur dan inisial BG 41Tahun Alamat Kota Batu, Kec, Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, kini Ketiga nya sudah menjadi Tersangaka dan diamankan di tahan Polres simeulue,”

Lebih lanjut Pandji santoso menjelaskan kepada Wartawan ” hal ini bisa diketahui Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal satres Narkoba yang bahwa di Desa air Dingin Kecamatan Simeulue ada Penyalagunaan Narkoba Jenis Ganja,

Sehingga Tim personil Opsnal melalukan penggeledahan di dalam Kios Sepatu Milik HS, dan dapat ditemukan dua Bungkus paket yang dibalut bungkusan kertas buku warna putih yang didalam nya berisi, Daun, bunga, biji ,ranting yang diduga Narkotika jenis Ganja, barang bukti itu disimpan HS didalam job kursi,

“pengakuan HS, barang itu didapat dari AP dengan cara membeli dengan Harga, Rp, 100.000 . (seratus ribu rupiah)

Kemudian, tim Satres Narkoba melakukan Pengembangan dan penangkapan inisial AP Pada Hari jum’at Tanggal 20 agustus 2021, sekira pukul 19.30 di depan Rumah nya yang berada di Desa Suka jaya Kec, Simeulue Timur

“pada saat penangkapan, AP mengaku pada Tim satres Narkoba, ada memiliki 2 (dua) Bungkus Narkoba jenis Ganja didapat dari BG, dengan cara membeli seharga seharga 100.000 (seratus ribu rupiah )

Berdasarkan keterangan AP, kemudian Tim Opsnal satres Narkoba Polres Simeulue melakukan penangkapan terhadap BG pada hari Jumat Tanggal 20 agustus 2021 sekira pukul 22.30 wib ,sekira pukul 22.30 wib dikerambah milik BG berada di desa Kota Batu Kec, Simeulue Timur,

Tim Satres Narkoba kembali menemukan barang Bukti berupa 1(.satu) Bungkus kecil Narkoba jenis Ganja dengan berat 1.60. (satu koma enam puluh) gram,

“barang bukti tersebut disimpan disela kayu depan pintu masuk kekerambah ikan milik BG , berdasarkan pengakuan BG itu, barang Bukti Narkotika jenis Ganja itu didapat dari seorang berinsial RC Supir yang beralamat di banda aceh yang sekarang masih dalam penyelidikan,

Berdasarkan dari keterangan ketiaga orang yang sudah menjadi tersangaka tersebut, yang bahwa mereka telah menyalagunakan Narkoba jenis Ganja kurang lebih sudah 1 (satu) Tahun, dan total barang bukti – 10.98 Gram berupa, daun, bunga, ranting yang di duga ganja”

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indinesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba

Acaman Hukuman pidana penjara minimal Empat tahun dan denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) terang Pandji santoso Kapolres Simeulue

Red/De

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *