Dirgantara7.Com// Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe kembali merilis keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (7/6/2021). Dalam pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,4 Kilogram.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe mengatakan, semua barang bukti tersebut diamankan dalam empat laporan polisi (LP). Selain itu, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga menangkap 10 tersangka.
“Ada empat LP yang kita rilis dengan total barang bukti 4,4 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, tim Satresnarkoba juga berhasil menangkap 10 tersangka,” ujarnya.
Konferensi pers ini, lanjut Kapolres, juga sebagai media sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. “Tiga kata untuk narkoba, War On Drugs (Perang Melawan Narkoba),” tegas AKBP EKo Hartanto.
Rilis : Ridwan