Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Tidak memakai masker. Didenda 50 000.

buserdirgantara7
227
×

Tidak memakai masker. Didenda 50 000.

Sebarkan artikel ini
Img 20210503 Wa0061

Dirgantara7.com|| Jambi – Antrian panjang kendaraan dan sempat terjadi kemacetan panjang jalan Sultan taha kota jambi pagi ini sekitar pukul 10:00 wib, tepat nya di depan pintu masuk pasar angso duo kota jambi dan bank BTN Pasar, ternyata pagi ini di lakukan operasi yustisi kepada para pengguna jalan oleh Satu pol PP, satlantas polresta jambi, dishub kota jambi dan polisi militer.

Sedikit nya ada 7 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung di ambil tindakan berupa denda Rp 50,000 dan ada juga yang di berikan hukuman pisik sebab tidak membawa, KTP dan masker serta tidak punya uang, dan ada 2 KTP yang di tahan , dan bisa di ambil di sat pol PP kota Jambi tutur Dona petugas satpol PP.

kami di sini sifat nya hanya memback up giat hari ini dan tidak melakukan penilangan kendaraan, hanya razia masker, agar bisa menekan angka covid-19, apalagi menjelang hari raya idul fitri kota jambi ini banyak kedatangan warga dari luar kota jambi untuk berbelanja ucap aipda Nana dwi H dari satlantas polresta jambi.

Sementara dari kabid dishub kota jambi Budi Aprianto,menjelaskan bahwa kegiatan razia ini atas instruksi walikota untuk menekan angka penularan covid 19, dan agar masyarakat lebih patuh menggunakan masker bila di luar rumah dan juga sekaligus memeriksa surat surat kendaraan angkutan barang yang melintas di kota jambi.

(Rilis:Nopri Ardi)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458