Dirgantara7.Com//Maluku-Namlea.Apotik Marini yang terletak di jalan baru nametek Desa Namlea Kabupaten Buru tidak kantongi ijin SPLL.Kamis 17/07/2021
Terkait dengan persoalan ketidak taatan pemilik terhadap pengelolaan lingkungan ini sudah melanggar aturan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH
Apotik yang telah beroperasi dengan memakai alat medis dan penampungan limbah harus kantongi dokumen lingkungan baik itu bersifat SPPL maupun Ukl Upl
Hal ini sudah melanggar aturan sebagaimana UU No 32 tahun 2009 Tentang PPLH
Hasil pemantauan dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru mengharuskan apotik marini mendapat surat perintah untuk segera membuat surat ijin SPPL
Surat teguran ditujukan pada tanggal 1 Februari 2021 namun sampai sekarang pihak pimpinan Apotik tersebut tidak indahkan himbauan Pemerintah
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perrlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup Pasal 109 mengharuskan pihak penilik apotik marini harus mentaati aturan dan kalaupun hal ini tidak diindagkan maka pihak dinas Libgkungan Hidup dapat menutup usaha tersebut sampai dibuatkan ijjn barulah mereka berproses kembali
Lsm Ekologi sebagai pegiat lingkungan juga minta kepada Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Buru agar dapat menertibkan Klinik
yang lain tambahnya
#_Hairul