Bandung Barat,–Dirgantara7.com | Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan pasangan suami istri alias pasutri berinilal YK (29) dan LF (29), kedua tersangka tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan. Keduanya digelandang di Mapolres Cimahi.
Diketahui sebelumnya, dua tersangka tersebut malakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap Rohimah (29) seorang asisten rumah tangga (ART) di sebuah rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Dalam Konferensi pers keduanya terlihat tertunduk lesu dan pasrah saat digelandang ke Mapolres Cimahi.
Selain dua tersangka, Polisi juga menghadirkan barang bukti berupa peralatan dapur, panci, kemoceng, susuk kayu, sapu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra mengatakan, yang diamankan tersangka kekerasan itu merupakan pasangan suami yang tak lain majikan dari Rohimah sendiri.
“Keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penyekapan disertai melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban dan melakukan pengeroyokan,” kata Kompol Niko kepada wartawan. Senin 31 Oktober 2022.
Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Primer Nomor 44 Undang-undang RI Tahun 2021 atau Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Subsider Pasal 33 dan atau Pasal 30 Jo 351 yang mana ancamannya adalah hukuman pidana penjarahan maksimal 10 tahun.
(Red)