JAKARTA,– Polri mengungkapkan peran tiga tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di wilayah Lampung pada 9-11 November 2022. Ketiga tersangka berinisial TY, AB, dan JD.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, AB pernah melakukan pembahasan penggalangan dana di Lampung.
Nantinya, dana yang terkumpul akan digunakan untuk aksi jihad global di Suriah.
“Melakukan pertemuan di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah,” ujar Ramadhan dalam rekaman suara yang diterima dari Divisi Humas Polri, Jumat (18/11/2022).
Sementara itu, dua tersangka lain, TY dan JD kedapatan polisi memiliki senjata api rakitan hingga senapan angin.
Dari para tersangka, polisi menyita senjata hingga buku terkait perjalanan jihad.
Berikut barang bukti yang disita polisi dari 3 tersangka:
1. Satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi
2. Satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver
3. Empat senjata api rakitan laras panjang
4. Magazine peluru sebanyak 3 buah
5. Amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber
6. 10 buku dan 2 CD terkait perjalanan gerakan jihad.
(*)