Dirgantara7.com// Medan _ Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus dua pria yang kedapatan membawa Sabu – Sabu di Jalan Karya, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Selasa (8/6/2021) pagi berkisar Pukul 06.30 WIB. Dari iformasi diperoleh, keduanya adalah yg berinisial WHY (25) dan BHD (39) warga Jalan Besar Deli Delitua Biru – Biru, Pasar I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru – Biru, Kabupaten Deli Serdang. Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu. Martua Manik, ketika di konfirmasi Selasa (8/6/2021) malam di Mapolsek Delitua, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, personel Reskrim kita ada mengamankan dua pria yang membawa narkoba jenis sabu – sabu tadi pagi di kawasan Marindal,” kata Zulkifli Harahap kepada wartawan.
Penangkapan keduanya lanjut Zulkifli, berawal dari informasi masyarakat. “Informasinya, adanya dua pria mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 4302 SW yang akan melintas di Jalan Karya, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, membawa sabu – sabu,” katanya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua yang di pimpin Panit II Ipda. Syawal Sitepu langsung menuju lokasi dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan di TKP dan penyelidikan di lokasi, polisi melihat kedua pria tersebut.
“Tim kita langsung melakukan penangkapan dan didapati sabu – sabu sebanyak 2 paket kecil di dalam mulut tersangka BHD” kata Zulkifli Harahap. Saat diintrogasi keduanya mengakui, bahwasanya narkoba tersebut milik mereka berdua. “Kedua tersangka ini baru membeli sabu – sabu seharga Rp. 70.000 sebut mantan Waka Polsek Medan Helvetia itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya diboyong ke Mapolsek Deli Tua. “Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Zulkifli Harahap.
Rilis : Okta