Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

TERSANGKA KORUPSI,MANTAN KADES LOBU (LU) DI TAHAN KEJARI BANGGAI

buserdirgantara7
169
×

TERSANGKA KORUPSI,MANTAN KADES LOBU (LU) DI TAHAN KEJARI BANGGAI

Sebarkan artikel ini
Img 20221210 Wa0079

Banggai,–Dirgantara7.com | perangi korupsi tepatnya rabu 7 desember 2022 di aula khusus kantor Kejari banggai Kepala seksi Intelijen Firman Wahyudi SH.MH. bersama rekannya mengadakan temu jurnalis kaitan dengan penyerahan serta penahanan tersangka mantan kades lobu periode 2016–2021 inisial (LU) sesuai surat penahanan nomor:PR-17/P.211/Kph.3/12/2022.

Bahwa sesuai surat keputusan bupati banggai nomor:141/2396/BPMD tanggal 7 desember 2016 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa lobu,kec lobu,kab banggai mempumyai tugas antara lain: memegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan dan aset desa serta menetapkan APBDES.

Tahun 2019 kades lobu menetapkan APBDESnya yakni rp 1.227.322.900 dan tahun 2020 APBDESnya sebesar rp.1.171.163.800 beber kasi intelijen firman wahyudi SH.MH.

Saat penggunaan APBDES tersebut terjadi perbuatan melawan hukum pemyalahgunaan wewenang oleh mantan kades lobu (LU) yakni dugaan kegiatan beberapa item pekerjaan yang sudah di laksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjan dan ada juga beberapa item pekerjaan yang tidak sama sekali di laksanakan alias di tidak kerjakan(fiktif) seperti;pembangunan kantor desa lobu,pengadaan Wifi,pembangunan pasar desa/lapak pasar milik desa dan pembangunan MCK.

Akibat dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar rp.300.620.693,82 berdasarkan hasil audit perhitungan Inspektorat kab banggai tahun 2022 tegas Firman.

Tersangka di jerat dengan pasal 2(1)jo pasal 18(1) huruf b(2),(3)subsider pasal 3 jo pasal 18(1) huruf b(1),(2),(3) UU NO.31 THN 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU NO.20 THN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi(TIPIKOR).

Tersangka di tahan Polres banggai selama 20 hari kedepan jelas Kasi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi SH.MH guna untuk proses hukum selanjutnya.

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458