LAMPUNG TIMUR ,- Dirgantara7.com | Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Trimurjo, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (02/11/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AM (22) warga Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Muara Jaya Kec Sukadana Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (02/11/22) pukul 00.10 WIB” ujar Kapolres
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu” tambahnya
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres.
(Hepi/Humas Polres Lampung Timur)