Kab Sukabumi,–Dirgantara7.com | DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang ke-29, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Hal itu dilaksanakan dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, didampingi Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin, ST, secara umum dari Pandangan umum sejumlah Fraksi yang telah disampaikan ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut.
“Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke delapan pandangan umum Fraksi yang telah disampaikan,” terang Sodikin kepada awak media, 18 Oktober 2022.
Penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD TAahun Anggaran 2023 itu diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd., MM.Pd, Fraksi Partai Golkar Dennys Ali Perkasa, S.STP.Pel,M.Mar, dari Fraksi PKS Hj. Leni Liawati, S.Si, dari Fraksi PDI-P H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, dari Fraksi PAN H. Dahyat Raharja, dari Fraksi PKB Dadan Hasanudin, S.Ag, Fraksi Partai Demokrat Badri Suhendi, S.Ip., MH, dan dari Fraksi PPP disampaikan oleh H. Andri Hidayana.
(Andi R)