Dirgantara7.Com// GOWA, Sul-Sel. Sekjend LSM DPN LABRAKI Lembaga barisan rakyat anti korupsi indonesia angkat bicara, Di kutip dari kanal youtobe yang diunggah oleh salah satu jurnalis, sebut saja NT di Kabupaten Gowa, terkait pemberitaan di salah satu media Berjudul “MARKUS BEGAL UANG DUKA KORBAN LAKALANTAS DI GOWA”. Pada Sabtu 12/02/2022.
Irfan Arifin Daeng Ruppa Sekjend LSM DPN LABRAKI Menjelaskan, “Kasus lakalantas yang terjadi di jalan poros malino-makassar, mengenai pemberitaan di media oleh presiden Toddopuli dan tanggapan Sekjendnya Terkait kasus lakalantas tersebut menurutnya, sangat mengganggu secara fisikolgis karena langsung mengecam bahwa terjadinya suatu “Markus” Sampai berita ini di terbitkan Minggu 13/02/2022.
Menurutnya, “Ini kalimat “Markus” adalah (Makelar kasus) yang di tengarai oleh presiden toddopuli indonesia satu TIS dan Sekjendnya, Sebenarnya kenapa ketum LSM DPN LABRAKI saudara abd hafid Daeng tiro menanggapi pemberitaan tersebut, pertama, karena Beliau hadir dalam penandatanganan perdamaian dengan merujuk UU LLLAJ pasal 235 dan 236 ,dalam upaya tersangka Memberikan santunan kepada pihak korban, jadi ini bukan upaya potensi suatu maklar kasus (Markus)”Jelasnya.
Lanjut, “Tapi potensi upaya perdamaian agar hak-hak dari pada korban itu di dapatkan, Namun yang saya sayangkan presiden toddopuli indonesia satu menjastis bahwa adanya makelar kasus (Markus) padahal hanya sebatas penyaksian, yang kedua presiden dan Sekjendnya tidak meneliti apa benar kasus tersebut di hentikan atau tidak, langsung mengatakan bahwa pihak yang hadir dan pihak lakalantas ada kesepakatan pemberhentian kasus, Namun yang kemarin yang dilakukan adalah santunan kepada pihak korban,” Ungkapnya.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa, “Presiden dan Sekjendnya TIS mengatakan di media bahwa “MARKUS” ini harus diberantas,” Irfan Menjelaskan Lagi, “Siapa sebenarnya markus ini,? dan dari pernyataan ketum LSM DPN LABRAKI sangat tersinggung karena beliau hadir di dalam penyaksian itu, dan ingin menyampaikan bahwa tidak ada markus dalam perdamaian tersebut,” Jelas irfan arifin DR selaku sekjend LSM DPN LABRAKI
Irfan melanjutkan, “Setidaknya Toddopuli indonesia satu TIS mendapatkan mandat atau kuasa, sebenarnya toddopuli ini siapa,.? dari korban, kalau memang toddopuli mendapatkan kuasa, harusnya pihak Toddopuli indonesia satu TIS menjelaskan apakah sudah resmi atau belum tentang legalitasnya sebagai lembaga, dan jika memang resmi harusnya memperlihatkan contoh dalam bentuk photo legalitasnya dari kemenhumham dan akte pendirian organisasinya,” Terangnya.
Lanjut Sekjend LSM DPN LABRAKI, “Nah kalau pun ada legalitasnya apakah ada dalam AD/RT nya menerima kuasa pada orang lain?
Menurut sepengetahuan irfan arifin DR “Hanya ada tiga mandatur yaitu yang pertama
Kuasa issedentil, kedua kuasa ia pelaku hukum atau pengacara, dan yang ketiga, adalah karyawan perusahaan yang digugat atas nama perusahaannya, jadi tidak ada nama kuasa dari ketiga aspek tersebut, sehingga sangat memicu bahwa Toddopuli indonesia satu TIS saya menduga dia membuat adanya berita berita kekisruhan atau Hoax yang belum di Klarifikasi oleh pihak kepolisian lalu lintas, dan kalaupun itu benar, tolong disebutkan seberapa besar Markus ini dapat uang,” Tegasnya.
irfan menambahkan lagi, “nah kembali ke media, salah satunya mengatakan kebakaran jenggot, ketua umum LSM DPN LABRAKI itu tidak kebakaran jenggot, beliau mengangkat topik tidak ada markus, karena beliau hadir di tempat, melihat, menyaksikan dan mendengar, sehingga ketum LSM DPN LABRAKI meyakinkan bahwa tidak ada markus atau makelar kasus di dalam persoalan lakalantas tersebut.”
Reporter : Abas