Buserdirgantara7.com//Ombudsman perwakilan Sumatera Utara melakukan investigasi dugaan maladministrasi pembayaran uang kuliah oleh Bupati Nias Selatan kepada Yayasan Pendidikan Kabupaten Nias Selatan yang berlangsung di ruang rapat rapat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Jalan Lagundri KM. 7 Kab. Nisel. Selasa, (5/10).
Dalam rapat investigasi yang dilakukan oleh Tim Ombusman bersama dinas pendidikan, pihak Yayasan Pendidikan Nias Selatan, inspektorat dan perwakilan mahasiswa yang diwakilkan Bem dari masing2 jurusan, terkesan tertutup karena pada saat beberapa wartawan melakukan peliputan, pintu ruang rapat sengaja ditutup oleh salah seorang staf dinas pendidikan.
Usai melaksanakan investigasi, Ombudsman Sumut menyampaikan kepada wartawan bahwa terkait “persoalan biaya pendidikan yang terhambat pembayarannya di kampus Yayasan Pendidikan Kabupaten Nias, kemudian berdampak pada proses belajar mahasiswa. Jadi, kedatangan kita disini untuk mencari penyelesaian atau mencari masalahnya dimana sehingga kemudian nanti kita berharap ini bisa dituntaskan oleh Bupati Nisel (Pemkab) melaksanakan komitmennya, sehingga perguruan tinggi Yayasan Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dapat melaksanakan proses belajar mengajar kepada mahasiswa, sehingga tidak menelantarkan adik-adik kita mahasiswa”, ucap Abyadi Siregar Ketua Ombudsman Wilayah Sumut.
Lanjut, Ia mengatakan hari ini kita meminta keterangan dari semua stakeholder, adik-adik mahasiswa, dari pihak Yayasan Pendidikan Kabupaten Nias Selatan maupun dari pihak daerah kabupaten Nias Selatan yang di ketua oleh Dinas Pendidikan.
Jadi, saya belum berani memberi kesimpulan karena ini nanti hasil pemeriksaan akan kami kaji di Ombudsman untuk menerbitkan sebuah yang namanya laporan akhir hasil laporan LHP.
“Tapi sementara kita berharap bahwa demi untuk menyelamatkan generasi kita, pendidikan adik-adik mahasiswa, maka semua stakeholder terhadap soal ini lakukanlah kewajibannya masing-masing, Pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan lakukanlah kewajiban sesuai yang tertunda MOU dan PKS, perguruan tinggi laksanakan proses belajar mengajar sesuai tugas dan fungsinya dan Kemudian bagi mahasiswa/i bisa belajar dengan baik”, harapnya.RL