Kepulauan Aru – Dirgantara7.com | Terkait dengan kasus pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten kepulauan Aru, Maluku, dimana Kejaksaaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan Tersangka. Salah Satunya adalah PT Erloom Anugrah Jaya yaitu Hendra. Kejaksaan menetapkan Hendra sebagai tersangka karena menurut pihak kejaksaan Bangunan Puskesmas tersebut betonnya tidak sesuai bestek alias mutunya hanya 64%. Dan itu Berdasarkan hasil pemeriksaan kontruksi dari kontruksi politeknik Negeri Manado mengatakan bahwa mutu beton pada pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut baru 65,40 persen.
Namun, hal tersebut kemudian dibantah oleh Tim pengacara dari Hendra sendiri. Tim pengacara dari kantor Hukum Hotma Sitompoel yaitu. Philipus Harapenta Siteru, S.H., M.H.
-Nico Poltak Sihombong, S.H.,M.H.
-Agustinus Gusty Teluwun, S.H yang saat ini berada di Kepulauan Aru untuk mendampingi Klien mereka membantah hal tersebut dalam konperensi Pers secara langsung di Hotel Erora Dobo yang disaksikan oleh Pengacara Ternama Hotma Sitompoel lewat Zoom pada Kamis 1 Desember 2022 malam.
Kepada Wartawan lewat Zoom Hotma Sitompoel menjelaskan bahwa setelah mendengar penjelasan dari klien kami, dan juga sudah ada pemeriksaan oleh kejaksaan Negeri kepulauan Aru, maka berdasarkan keterangan dari klien kami Hendra yang dibawa bendera PT Erloom Anugerah Jaya bahwa, klien kami sudah melakukan tugasnya yaitu pengerjaan Puskesmas Ngaibor dengan benar dan baik. Lebih lanjut dikatakan, Sudah ada saksi ahli yang menerankan bahwa pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan bestek yang diperjanjikan, selain itu juga tidak ada perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang.
” Semua sudah dilakukan sesuai dengan apa yang diperjanjikan, yaitu sudah ada sejak diadakan dan dengar sejak dikerjakan. sampai saat terakhir pengerjaan 100% semua sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum” Itu penjelasan singkat dari pengacara kondang Hotma Sitompoel lewat Zoom.
Selanjutnya, pengacara ternama itu memberikan kesempatan kepada Tim Hukum yang sedang berada di Kabupaten kepulauan Aru untuk menjelaskan secara detail mengenai persoalan yang dihadapi oleh klien mereka.
“Saya pikir selanjutnya bisa diserahkan kepada tim kami yang ada di sana (Kepulauan Aru) untuk menjawab pertanyaan sepanjang bisa menjawab” Singkat Pengacara Ternama itu.
Sementara itu, Philipus Harapenta Siteru, S.H., M.H. Salah satu tim Hukum Hendra mengetakan, kami dari kantor Hukum Hotma Sitompoel yang mendampingi Klien kami di Aru bisa saja mempraperadilan pihak kejaksaan negeri Kepulauan Aru, namun kami masih berfikir untuk ke Arah sana. Yang kami siapkan adalah nanti proses Persidangan di Pengadilan nanti disitulah kami akan buka sesuai dengan fakta fakta hukum.
Lebih lanjut dikatakan Kejaksaan menetapkan klien mereka sebagai tersangka berdasarkan hitungan dari pihak politeknik Manado padahal lembaga yang punya Kewenangan adalah BPK RI atau BPK Perwakilan Maluku. Selain itu bangunan tersebut sudah periksa oleh Ahli dari Ambon dan tidak ditemukan adanya mutu yang buruk dari pekerjaan proyek Puskesmas Ngaibor itu.
Harapenta Siteru juga menjelaskan, jangan samakan material di daerah yang masih terpencil dengan kota Ambon misalnya, karena meterial di Kepulauan Aru Mahal. Dikatakan proyek tersebut sudah 100%. Tapi kok dipermasalahkan?.
Sementara itu salah satu tim Hukum lainnya yaitu, Nico Poltak Sihombong mengatakan sebagai penegak hukum kami sangat menghargai langkah yang diambil oleh kejaksaan Negeri Kepulauan Aru walaupun berbeda pendapat.
Hanya saja beberapa argumentasi argumentasi jaksa tidak masuk dalam masalah ini apalagi pak Hendra dalam tanda petik adalah kuasa dari Direktur itu yang pertama, yang kedua dia adalah swasta sehingga harus menjabarkan penyalahgunaan Wewenang nanti. Kemudian, yang tiga apakah ada kerugian Negara?. ke empat apakah proyek ini berjalan atau tidak?, Dari sepanjang yang kami lihat seluruh nya itu sudah berjalan, dan tidak ada kerugian keuangan negara.yang dihitung oleh lembaga yang berkompeten seperti BPK.
Sehingga ketika ditanyakan apa upaya hukumnya,
Masih penjelasan Sihombong, upaya hukum kami bisa saja Praperadilan apalagi klien kami di tahan, kami menunggu semua di buka di pengadilan untuk membuktikan secara umum mana yang lebih benar, dan kami akan membuktikan dari versi kami. Dalam jangka pendek kami masih pertimbangan soal pra Peradilan. Akan tetapi dalam jangka panjang kita akan buktikan nanti di pengadilan.
“Klien kami sebagai kuasa Direktur telah melaksanakan tugasnya yakni membangun puskesmas Ngaibor.
Dan selama perkejaan tidak ada masalah. Apalagi sudah ada Ahli yang juga menghitung beton, volume,dan spesifikasi pekerjaan dan itu sudah sesuai semua dan tidak ada yang melanggar. Tetapi ada ahli yang baru mempertanyakan mutu dan spesifikasi dan ini yang akan kita uji. Apalagi tidak ada kerugian negara karena sampai saat ini lembaga negara yaitu BPKP Maluku tidak menemukan kerugian Negara dari proyek tersebut.
Penegak hukum itu bagi kami oke saja kalau memang itu dilakukan secara benar dan ada kesalahan.
(Red)