Dirgantara7.Com//Medan||Majelis Hakim Tipikor menghukum Mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial selama Empat Tahun Penjara dalam persidangan perkara dugaan menerima suap sebesar Rp100 juta dalam pengangkatan Yusmada menjadi Sekda Pemko Tanjung Balai.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Eliwarti dalam persidangan yang berlangsung di Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/05/22), yang menghadirkan terdakwa secara online.
Masih dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta dicabut hak politiknya dalam jabatan publik selama dua tahun setelah masa hukuman pidana pokok selesai dijalankan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU makasih menyatakan pikir-pikir. “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak,” ucap JPU KPK, Zainal Abidin.
Syahrial dituntut 4,5 tahun penjara oleh penuntut umum KPK dalam kasus menerima suap dari eks Sekda Tanjungbalai Yusmada.
Syahrial saat ini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik AKp Robin pada Januari 2022 silam.
Sabarudin