Scroll untuk baca artikel
Example 728x250

AD/ART

Cropped Cropped Whatsapp Image 2021 05 14 At 08.16.50 1.jpeg

AD/ART MEDIA BUSER DIRGANTARA7.COM

 

Informasi Berita Profesional Aktual Tajam & Terpercaya :

بسم الله الرحمن الرحيم

Pembukaan

Seiring dengan berkembang pesatnya Bidang informasi, berawal dari media cetak , kini dengan kemajuan teknologi dan informasi juga memasuki dunia maya. Dengan dukungan teknologi yang canggih dan berkembang dengan pesat informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat dunia.

Namun masih terdapat kesenjangan informasi di beberapa daerah terutama pelosok daerah yang sulit diakses dengan area yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mengingat pentingnya hal tersebut, Buserdirgantara7.Com sebagai media Cetak dan online tentu perlu melakukan eksistensi cakupan informasi dengan wilayah cakupan kerja yang menargetkan seantero NKRI , Dengan tujuan mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Beragam gejolak baik dalam skala Lokal maupun Nasional yang terjadi di bumi khatulistiwa beberapa tahun terakhir menjadi sebuah kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat. Melemahnya nilai kebangsaan dalam skala kecil maupun besar itu menjadi bagian tanggung jawab insan pers selaku pilar ke-4.

Oleh karena itu perlu dibangun sebuah wadah informasi Profesesional Aktual Tajam Dan Terpercaya sehingga mampu memberikan pemahaman dan arti penting kesatuan dan persatuan bangsa melalui peran serta media Buserdirgantara7.com, selaku penyaji informasi Profesional Aktual Tajam Dan Terpercaya. Sehingga tidak ada lagi fanatisme kesukuan, ras dan golongan yang justru akan memperlemah NKRI.

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN SERTA BADAN HUKUM

Pasal 1

“Media Cetak Dan Online”

Buserdirgantara7.com

Pasal 2

Berdiri tanggal 13 Maret 2021 dan resmi sebagai media yang berbadan hukum pada tanggal 23 April 2021 .

 

Pasal 3

Kantor Pusat Kabupaten Bogor dan mempunyai perwakilan-perwakilan disetiap Provinsi di seluruh Indonesia.

Pasal 4

Badan Hukum Media Buserdirgantara7.com atau disebut www.buserdirgantara7.com

Berbadan Hukum : PT.DIRGANTARA TUJUH MEDIA

SK.Menteri Hukum dan HAM Republik indonesia

No AHU-007420.AH.01.11.TAHUN 2021

Tanggal 22 April 2021

BAB II

AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4

Berazaskan Pancasila, dan berlandaskan, patrotisme serta nasionalisme Bangsa Indonesia melalui wadah pers yang Profesional Aktual Tajam & Terpercaya, secara berkesinambungan.

Pasal 5

Buserdirgantara7.Com adalah organisasi media massa Cetak dan Online yang penyebarannya melalui jaringan Cetak dan Internet ke masyarakat di seluruh lapisan mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi dalam Negeri maupun Luar Negeri secara independen.

BAB III

VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6

Visi

Menjadi Perusahan Media Yang Menyalurkan Aspiransi Secara Profesional, Dan Mendukung Perubahan Yang Di Lakukan Secara Konstitusional.

Pasal 7

Misi

  1. Menerbitkan Berita Secara Provesional Aktual Tajam Dan Terpercaya
  2. Mengerjakan Pekerjaan Jurnalistik Sesuai Dengan Ketentuan Aturan Yang Berlaku Baik Undang-Undang Pers Mau Pun Kode Etik
  3. Mengumpulkan Informasi Dan Menyalurkan Berita Melalui Media Massa, Baik Media Cetak Maupun Media Online.
  4. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat
  5. Memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan
  6. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja.

Pasal 8

Tujuan dan fungsi Buserdirgantara7.com adalah :

  1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan memberikan pelatihan pers bagi wartawan secara internal agar tercipta SDM pers yang profesional dan bertanggung jawab.
  2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat.
  3. Melaksanakan cita-cita Bangsa, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB IV

PENGORGANISASIAN

Pasal 9

  1. Struktur inti organisasi buserdirantara7.com terdiri dari pengurus pusat :
  2. Pemimpin Umum
  3. Pemimpin Redaksi
  4. Sekretaris Redaksi
  5. Bendahara
  6. Wakil Pimpinan Umum
  7. Wakil Pimpinan Redaksi
  8. Staf Redaksi

2. Perwakilan Daerah

a. Koordinator dan wakil koordinator perwakilan daerah di masing-masing provinsi.

b. SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke pusat.

Pasal 10

Keanggotaan

  1. Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan Buserdirgantara7.com harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
  2. Bagi yang sudah dinyatakan sah sebagai anggota Buserdirgantara7.com dinyatakan dengan :
  3. Memiliki Id Card disertai nomor ID
  4. Nama dan Nomor ID-nya tersebut tercantum dalam struktur organisasi (Tim Redaksi) Protal buserdirgantara7.com (www.buserdirgantara7.com).
  5. Setiap Anggota wajib mengambil Tabloid Media buserdirgantara7.com, ketika tidak bisa mengambil Tabloid atau memberikan kontribusi maka keanggotaan akan dicabut, dengan menghapus Nama dan Nomor ID-nya di struktur organisasi (Tim Redaksi) Media buserdirgantara7.com, yang tercantum di Box Redaksi www.buserdirgantara7.com.
  6. Anggota yang tidak menjalankan AD/ART dan aturan tambahan akan dikeluarkan dari keanggotaan.

Pasal 11

Hak dan Kewajiban wartawan

Hak-hak wartawan buserdirgantara7.com :

  1. Setiap WARTAWAN buserdirgantara7.com, berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSAMA atas izin Pemimpin Umum/Pimpinan Redaksi (Pimred).
  2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID card buserdirgantara7.com, setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Hak-hak WARTAWAN buserdirgantara7.com, yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga

Kewajiban WARTAWAN Buserdirgantara7.com :

  1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita berbentuk tulisan, melalui Redaksi.
  2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
  3. Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4. Menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas.

Pasal 12

Keputusan

Proses Pengambilan keputusan

Segala bentuk keputusan buserdirgantara7.com, dilaksanakan oleh struktur inti (BAB IV pasal 9 poin 1), apabila tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah, maka keputusan diambil Pimpinan Umum

 

Pasal 13

Anggaran Rumah Tangga

  1. Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. Pimpinan Umum memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
  3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, dengan mempertimabangkan usulan dan masukan pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
  4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

 

BAB V

DEWAN PENASEHAT

 

Pasal 14

Dewan Penasehat

Dewan Penasehat adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui rapat khusus antara Pengurus Inti (BAB IV pasal 9 poin 1).

 

Pasal 15

Kewenangan Dewan Penasehat

  1. Memberi nasehat serta membimbing kinerja pengurus buserdirgantara7.com baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
  2. Mencari dan memberikan solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus buserdirgantara7.com dalam menjalankan tugasnya.
  3. Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program-program kerja Media Buserdirgantara7.com

 

BAB VI

KEGIATAN DAN KEUANGAN

 

Pasal 17

Kegiatan

  1. Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, maka Media buserdirganatara7.com mendirikan Media Cetak Dan Online, sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi.
  2. Sekiranya Media Buserdirgangtara7.com yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan secara maksimal, maka pengurus Media Buserdirganatara7.com, yang berkedudukan di kabupaten bogor provinsi jawa barat berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bilamana diperlukan.

 

Pasal 18

Keuangan

Dana pemasukan keuangan Media Buserdirganatara7.com terdiri atas :

  1. Perseorangan (Partisipasi yang tergabung dalam Media Buserdirganatara7.com)
  2. Bantuan dari pihak-pihak lain Baik dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB VII

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 19

Media Buserdirgantara7.com memiliki logo organisasi.

  1. Bola dunia Lingkaran Logo :

> Bola dunia menggambarkan tugas dan fungsi Perhubungan melayani jasa Perhubungan ke seluruh penjuru dunia Untuk Memberikan Informasi

  1. Lima buah bintang segi lima, tiga berwarna kuning dan berwarna biru :

>Menunjukan kelima sila “Pancasila” Dan sebagai dasar “NKRI”

  1. Burung Garudah berwarna putih :

> Burung merupakan simbolis sarana tercepat untuk mencapai sasaran dan jangkauan udara perhubungan juga kewajiban Perhubungan Untuk Menyampaikan informasi secara profesion Aktual Tajam dan terpercaya.

  1. Angka 7 yang berada di tengah-tengah :

> Dalam angka 7, elemen bagian atasnya melambangkan kesetaraan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi semua individu. Sedangkan bagian badan angka merepresentasikan progres kerja yang dinamis dan merepresentasikan kepentingan progres infrastruktur

 

Pasal 20

Atribut Lain

  1. Media Buserdirirgantaar7.com, memiliki atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasal 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan (resmi) organisasi.

 

BAB VIII

PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

 

Pasal 21

Perubahan Anggaran Dasar

  1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Sekretaris Redaksi dan bendahara.
  2. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 21.

 

Pasal 22

Pembubaran Organisasi

  1. Media Buserdirgantara7.com, hanya dapat dibubarkan melalui Pertemuan antara Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi
  2. Hasil keputusan pembubaran Media Buserdirganatara7.com hanya sah apabila disetujui oleh Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi,.
  3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh Pengurus Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Bendahara dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat.
  4. Sebagaimana pada ayat (1) di atas, maka Pemimpin Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama diadakan. Apabila quarom tetap tidak tercapai maka musyawarah tersebut tetap dilaksanakan dan dicapai tanpa menentukan jumlah quarom yang dipersyaratkan

 

Pasal 23

Penutup

  1. Setiap anggota Media Buserdirgantara7.com dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi
  2. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi, sebagaimana tercantum pada pasal 21 diatas.
  3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan. Sebagai pedoman dengan maksud mewujudkan visi misi, serta aturan dalam melangkah dan menjalankan organisasi dan tata laksana Media Buserdirgantara7.com, maka AD/ART ini mutlak dibuat sebagai dasar