Dirgantara 7.Com //Kab. Muaro Jambi, Prov JAMBI- Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah nasib yang dialami Fitra Mulya, ST. Salah satu fungsional umum bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, yang ditugaskan sebagai Pengawas atas Keputusan Kepala Dinas PUPR Nomor 800/39/KPTS-PA/DPUPR/2019 Tentang Penunjukan Pengawas Lapangan dengan tanggal dimundurkan pada 11/02/2019 terkait pekerjaan pembangunan jalan Desa Bukit Subur Unit.15 menuju Desa Bukit Mas Unit 18, yang mana saudara Mustain sebelumnya adalah selaku pengawas lapangan yang ditunjuk terkait pekerjaan tersebut namun mengundurkan diri.
Maka digantikan oleh Sdr Fitra dengan SK Penunjukan tanggal dimundurkan agar sesuai dengan tanggal SK penunjukan sebelumnya kepada Sdr Mustain.
Merasa aneh dengan sikap Mustain, secara tiba-tiba mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas, dirinya (Fitra) memberikan penjelasan kepada awak media ini, bahwa pada tanggal 5 Agustus Fitra menjumpai PPTK proyek tersebut, guna menanyakan lokasi dan item pekerjaannya, lalu diantarkanlah ke lokasi pekerjaan, dan ternyata pekerjaan tersebut telah selesai, kemudian dirinya meminta laporan harian maupun laporan mingguan serta laporan bulanan termasuk rencana anggaran biaya (RAB), yang terakhir Saudara Fitra meminta PPTK memperlihatkan atau menunjukkan foto 0%-50%-100% pada pelaksanaan pekerjaan tersebut, PPTK tidak dapat menunjukkan foto yang diminta.
Karena dirinya tidak dilibatkan dari awal hingga akhir, berhubung SK Penunjukan dirinya selaku Pengawas Pengganti, maka perlu tahu terkait kebenaran laporan dengan kondisi lapangan secara rill, apakah sesuai dengan gambar kerja, RAB pada penawaran perusahaan tersebut, dan dirinya tidak mau pekerjaan tersebut ada temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) serta permasalahan yang timbul di kemudian hari.
“Pada tanggal 9 September 2019 saya ditelpon oleh Mundi Rahmat selaku Kasi Bina Marga PUPR Muaro Jambi, beliau memberitahukan bahwa saya disuruh menghadap Kepala Dinas PUPR Yultasmi, ketika saya menghadap, Kadis menanyakan sudah ditandatangani apa belum laporan pekerjaan tersebut? Saya mengatakan sampai saat ini saya belum menerima laporan mengenai progres fisik, baik laporan harian, mingguan, bulanan, dan saya katakan kepada Pak Kadis, saya tidak ada niatan untuk menghambat pencairan, saya cuma ingin meminta satu hari untuk memeriksa kebenaran laporan yang dibuat PPTK Fisik pada proyek tersebut, apakah sesuai laporan dengan pekerjaan yang telah dikerjakan di lapangan.
Pada tanggal 14 September 2019 saya kembali menghubungi PPTK Fisik menanyakan laporan itu namun handphonenya tidak aktif, kemudian saat menanyakan ke PPTK ia mengatakan bahwa laporan itu dititipkan ke Fatimah staf Bina Marga, begitu saya tanya Fatimah mengatakan tidak ada, hal tersebut membuat saya bingung, apa sebenarnya yang mereka sembunyikan di balik laporan tersebut ??
Kemudian pada tanggal 11 Desember 2019 saya mendapatkan informasi dari teman saya bernama Sukemi yang bekerja pada bagian sekretariat PUPR ia mengatakan bahwa paket pekerjaan fisik pembukaan jalan unit 15 sampai jalan Bukit Mas unit 18 sudah cair, dan laporan semua sudah ditandatangani baik dari KPA, PPK, PPTK serta pengawas lapangan, lalu saya terkejut, dan dari informasi itu pula saya baru tahu bahwa tandatangan saya dipalsukan oleh PPTK Fisik pada proyek TMD 2019 pembukaan jalan unit 15 sampai jalan Bukit Mas.
Pada tanggal 13 Januari 2020 saya mendapat telpon dari Kasi Pidsus Kabupaten Muaro Jambi yang bernama Rudy yang mana Rudy ingin ketemu dengan saya lalu ketemu di lokasi di mana tempat anak saya les di Golden Group tepatnya depan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi, Rudy menanyakan perihal laporan LSM tentang paket proyek TMD 2019 pembukaan Jalan Unit 15 sampai Jalan Bukit Mas Unit 18, saya cuma bilang sama Pak Rudy saya tidak mengetahui pekerjaan tersebut, dan saya tidak bisa menjawabnya, karena ada yang lebih kompeten yang bisa menjawab pertanyaan Pak Rudy.
Setelah itu anehnya pada tanggal 3 Pebruari PPTK Fisik balik mencari saya, untuk meminta tanda tangan laporan harian, mingguan serta bulanan secara mendadak dan terkesan memaksa, namun saya meminta PPTK Fisik, untuk meninggalkan laporan tersebut buat saya pelajari, tetapi dia tidak mau, selang dua hari saya dipanggil sama kepala bidang untuk ditemukan bertiga sama kepala UPTD/PPTK Fisik pada bidang Bina Marga menyangkut TMD 2019 pembukaan jalan unit 5 sampai jalan Bukit Mas unit 18, kepala bidang tersebut meminta saya untuk menandatangani laporan tersebut.
Saya menjawab, apa yang harus saya tanda tangani..?? Sementara saya telah mengetahui kalau tanda tangan saya sudah dipalsukan, saya tahu kenapa UPTD/PPTK Fisik meminta tanda tangan saya cuma untuk menghilangkan jerat hukum, karena tandatangan saya dipalsukan, dan saya juga mengatakan kepada kabid, apa yang disembunyikan oleh PPTK Fisik sehingga memalsukan tanda tangan saya.
Hingga pada tanggal 19/5/2020 tepatnya pukul 10:32 saya mendapatkan pesan masuk melalui whatsapp dari kasubag TU tentang surat petikan Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor: 824.3/58/II/BKD yang mana saya dimutasikan dari Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi oleh Bupati dengan alasan usulan dari Kepala Dinas PUPR Kab. Muaro Jambi nomor :800/05/DPUPR/1/2020 tanggal 9 Januari 2020 perihal usulan mutasi/dengan alasan penyegaran ASN dengan terhitung tanggal surat mundur 01 Februari 2020, saya dipindahkan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Muaro Jambi
Setahu saya cuma gara- gara kesalahan saya mengetahui tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala UPTD/PPTK Fisik PUPR Kab. Muaro Jambi pada paket proyek TMD 2019 ( pembukaan jalan unit 15 sampai jalan Bukit Mas unit 18)
Secara teknis saya merupakan Pengawas Lapangan pada pekerjaan tersebut, baik laporan harian, mingguan dan bulanan, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala UPTD/PPTK Fisik yang bernama Bastari, sehingga dana proyek tersebut cair tanpa sepengetahuan saya, sementara saya tidak mengetahui secara teknis item pekerjaan tersebut.
Saya dimutasikan oleh Kepala Dinas PUPR bertiga ke BKD yang pertama teman saya tersebut dipindahkan karena melakukan pencurian (perampokan) pasal 363 ayat 1 atas nama inisial MS (alm) yang kedua atas nama inisial HA dengan kasus Narkotika 127 ayat 1 sementara saya dipindahkan karena hanya mengetahui tanda tangan saya dipalsukan, saya pun dipindahkan,. ungkapnya.
Dirinya menambahkan, saya cuma mau bekerja secara jujur tapi diberikan sanksi (pemindahan) dan saya telah meminta pertolongan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri untuk menegakkan keadilan atas perbuatan pimpinan saya yang ZHOLIM yang telah melanggar aturan-aturan ASN yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara saya kuliah di teknik buat mengembangkan ilmu saya, yang saya dapat di bangku kuliah, tapi semua sia-sia.
Karena kejujuran yang saya lakukan dalam mengabdi pada negara tidak membuahkan nikmat, tapi merupakan petaka buat saya, hidup jujur tidak berguna di Kabupaten Muaro Jambi, yang digunakan cuma sistem ASAL IBU SENANG sementara pelanggaran administrasi yang dilakukan dianggap biasa, sesalnya.
Beberapa media lain berupaya mengaburkan pemberitaan Nusantaranews terkait diri saya dan para pejabat PUPR Muaro Jambi, mengenai pekerjaan fiktif tidak benar, itu keliru, saya menyampaikan kronologis laporan saya ini bukan ke media Nusantaranews saja, tapi saya telah melaporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri pada tanggal 26 Mei tahun 2020 dengan tembusan ke Menpan RB, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepala BKN Negara, Kapolri, Kapolda Jambi, Ombudsman Perwakilan Jambi, Gubernur Provinsi Jambi, sesuai dengan apa yang dijelaskan kepada media buserdirgantara7.com
Praktisi Hukum Muda M. Muslim, S.Pd, C.Me., CLMA., C.PS., C.IJ dari LBH CL & PK (Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan)
Mencermati permasalahan ini seorang Praktisi Hukum Muda M. Muslim, S.Pd, C.Me., CLMA., C.PS., C.IJ dari LBH CL & PK (Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan) Sekretaris DPP Propinsi Jambi memaparkan bahwa patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi STM (Sistematis, Terstruktur, dan Masif) pada proyek pembangunan jalan Desa Bukit Subur Unit 15 Menuju Desa Bukit Mas Unit 18 mengacu pada UU Tipikor.
Bahwa dari tiga puluh bentuk tindak pidana korupsi (Tipikor) kemudian dapat disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Tentang Bab Kerugian Keuangan Negara dalam UU Korupsi Menganut Kerugian Negara Dalam Arti Formil, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Komariah Emong Sapardjaja menguraikan bahwa UU Tipikor menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formal.
Unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’ seharusnya diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah pungkasnya.
Rilis:Nopri Ardi.