Dirgantara.7Com//Medan-TNBS seorang oknum Dokter yang dikabarkan dan diduga dituduh berselingkuh dengan seorang oknum anggota Polri yang sempat viral di Media, akhirnya geram dan langsung membuat laporan resmi terkait kasus dugan pencemaran nama baik melalui Elektronik (UUD ITE) ke Mapolrestabes Medan.
TNBS didampingi rekannya membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang mencoreng nama baiknya sebagai seorang oknum dokter, laporan TNBS pun akhirnya diterima dengan nomor STPL/B/968/III/Yan 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Saat di konfirmasi, pada Kamis 24 Maret 2020, Malam, kepada wartawan TNBS menjelaskan bahwa, dirinya sudah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama terhadap dirinya melalui Elektronik yang di publikasikan di sejumlah media, dimana menurutnya, pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan pernyataan seorang narasumber perempuan inisial DN yang diwawancarai sejumlah media terkait surat panggilan yang diterimanya oleh unit PPA dan pihak media tersebut juga tidak pernah melakukan konfirmasi sebelumnya kepada saya.
“Saya sangat keberatan atas keterangan seseorang yang yang menuduh saya berselingkuh dengan seorang pria, saya dikatakan pelakor, istri muda dan sudah punya anak berumur lebih kurang 1 tahun yang dimana ucapannya itu di expose dan diumbarnya ke sejumlah media tanpa ada bukti. Jelas hal tersebut mencoreng nama baik saya, karena apa yang dituduhkan kepada saya itu semua tidak benar. Maka dari itu saya menempuh jalur hukum dan saya berharap agar para terlapor dapat diproses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,”Ujar TNBS
Dikatakan TNBS bahwa, Perkataan dan publikasi para terlapor itu sampai sekarang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dia meluapkan kekisruhan yang terjadi dalam rumah tangganya namun mengkait kaitkan nama saya ke pemberitaan, maka dari itu saya sudah membawa semua bukti beberapa media yang mempublikasikan terkait laporan saya ke Mapolrestabes Medan pada saat membuat laporan beberapa waktu yang lalu.
Ketika disinggung siapa saja yang di laporkan ke Polrestabes Medan dalam kasus dugaan UUD ITE, TNBS menjelaskan bahwa, dirinya melaporkan para oknum oknum / yang diduga pengarang cerita dan yang membuat karangan cerita, sehingga menjadi berita terkait dengan munculnya namanya yang disebut sebut sebagai pelakor dan berselingkuh di sejumlah media, dimana di berita juga dijelaskan bahwa dia sedang berselingkuh dengan seorang pria saat dilabrak oleh terlapor di dalam sebuah mini bus milik pelapor TNBS.
“Saya diberitakan di sejumlah media, dimana menurut pemberitaan tersebut, bahwa saya terlibat cekcok dengan seorang perempuan DN karena dia menuduh saya pelakor dan selingkuh dengan suaminya. DN juga beralasan hal tersebut ia lakukan karena suaminya ada di dalam mobil bersama saya saat itu. Sementara berdasarkan hasil dari penyidikan unit PPA Polrestabes Medan dan keterangan dari saksi-saksi kejadian yang merupakan masyarakat setempat menyatakan tidak ada melihat orang lain di dalam mobil selain saya. Oknum media tersebut juga menuliskan nama saya tanpa inisial dan mentag (#TAG) nama saya untuk kolom pencarian,” Ujar Pelapor
Ditambahkan Pelapor, Harapan saya kepada pihak kepolisian, tolong beri keadilan kepada saya sebagai masyarakat, Saya merasa nama baik saya sudah tercemar akibat berita berita yang ada, Saya merasa malu dan secara psikologis saya menjadi tidak nyaman berada di ruang publik.
Terpisah,-
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi,SIK saat di konfirmasi Kamis 24 Maret 2020 Pukul 19.00 Wib membenarkan adanya laporan tersebut.
“Terimakasih, terkait hal tersebut, sudah ada Laporan resmi oleh TNBS terkait dugaan UUD ITE Ke Polrestabes Medan dan saat ini rekan rekan dari Polrestabes Medan masi melakukan pendalaman atas laporan tersebut, Mohon waktunya dan akan di proses,” Pungkas Kabid Humas Polda Sumut
Rilis/Sabarudin