JAKARTA, – Dirgantara7.com | Pria berinisial MR (22) yang ditangkap polisi karena memproduksi liquid vape dari narkoba jenis sabu-sabu, juga berencana membuat pil ekstasi jenis baru.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander saat menjelaskan hasil pemeriksaan MR dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik.
“Di mana hanya terkonsentrasi untuk liquid saja, jadi ada satu ember yang berisi kurang lebih 20 kilogram sulfur dan campuran dari sabu-sabu sebanyak 500 gram.
Ini rencananya disiapkan untuk menjadi nakrotika jenis ekstasi,” ujar Donny kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Dari lokasi rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi narkoba itu, kata Donny, penyidik juga menemukan alat cetak pil ekstasi berbahan baku sabu-sabu tersebut.
“Kami juga menyita satu alat cetak yang nanti disiapkan untik mencetak ribuan buti ekstasi dari sabu-sabu,” kata Donny.
“Apakah ini ekstasi jenis baru dengan rasa sabu-sabu seperti liquid? ini masih dalam pendalaman,” sambungnya.
Kini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat menggunakan Pasal 113 Ayat 2, subsider Pasal 114 ayat 2, subaider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman pidana mati, maksimal, dan minimal seumur hidup. Sekali ini kasus ini masih dalam proses pengembangan tim penyidik,” pungkas Donny.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek rumah di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat produksi cairan liquid vape berbahan baku narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (14/1/2023).
Dalam penggerebekan tersebut, satu orang berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka. MR adalah warga Kemanggisan Raya Palmerah, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bahan baku sabu yang ada diubah menjadi bentuk silika gel, yang umumnya juga digunakan untuk liquid vape itu.
Adapun, barang bukti yang disita dalam penggeberekan tersebut yakni sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter dalam kemasan siap edar dan sudah ada yang siap kirim.
Selanjutnya, pelaku menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs online miliknya dengan harga Rp 200.000 per botolnya untuk ukuram 100 miligram.
“Dalam proses distribusi atau penjualannya ini juga melalui online,” kata dia. Pelaku menjual liquid vape mengandung narkoba jenis sabu yang diproduksinya itu ke sejumlah pemesan di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek).
Adapun, penjualan narkoba jenis sabu dalam liquid vape ini teridentifikasi sebagai sindikat internasional, karena bahan baku barang haram itu masuk dari perdagangan narkoba internasional Iran-China-Hongkong.
Bahan baku sabu itu berasal dari Iran, kemudian melipir di Hongkong-China, baru kemudian masuk ke Indonesia, salah satunya yang tertangkap di Meruya Utara, Jakarta Barat itu.
(Red)