Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Syarat Keluar Kota, Setelah Berakhirnya Larangan Mudik lebaran.

buserdirgantara7
152
×

Syarat Keluar Kota, Setelah Berakhirnya Larangan Mudik lebaran.

Sebarkan artikel ini
20210518 160518

Buserdirgantara7.com|Jakarta. Pemerintah tetap memperketat perjalanan keluar kota.Walaupun larangan mudik lebaran tahun 2021 sudah berahir.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya bersama dengan Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat mengetatkan pemeriksaan dokumen kesehatan.
“Kami terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi,” paparnya, Senin (17/5/2021).
Setelah larangan mudik berakhir, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran No 13/2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut Budi, terdapat tambahan klausul pada SE tersebut yakni terkait dengan pengetatan syarat perjalanan pada 18-24 Mei 2021.
Budi menyebutkan syarat tersebut meliputi hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.
Dalam aturan tersebut, pengguna jalan harus menggunakan sampel yang pengambilannya maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang pelaksanaan tes acak rapid antigen khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Aturan tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
Budi menjelaskan pengetatan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran.
Red|Chan

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458