Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Sukses Tangani Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kota Bogor Raih Penghargaan UHC 2023

buserdirgantara7
152
×

Sukses Tangani Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kota Bogor Raih Penghargaan UHC 2023

Sebarkan artikel ini
Img 20230315 Wa0031

Bogor,–Dirgantara7.com | Kota Bogor jadi satu dari sekian kota di Indonesia yang berhasil menjalankan sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu terbukti dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Bogor hingga bulan Maret 2023 ini sebesar 97,24 persen.

Data lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 1.069.102 dengan keaktifan peserta mencapai 79,84 persen menggunakan data penduduk kota Bogor 1.099.422 jiwa. Sementara, warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan atau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan sebesar 30.320 jiwa.

Atas capaian itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunardi menyerahkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di Gedung Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2023) pagi.

Sebelum pemberian penghargaan, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin menitipkan banyak hal kepada para pimpinan pemerintah daerah. Pun apresiasi kepada pemda yang telah konsisten mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam program JKN. Juga meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Sebagai salah satu program strategis nasional sejak 2014, JKN telah menjadi tonggak revolusioner dalam penataan layanan kesehatan masyarakat di Indonesia,” tegas Wapres dalam sambutannya.

Tegas Wapres, JKN terbukti membawa banyak dampak positif. Seperti terbukanya akses dan meningkatnya pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dari data nasional, kepesertaan program JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa.

Artinya, sekitar 90,3 persen penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan kesehatan. Dan sekitar 60,39 persen peserta JKN masuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Pemerintah daerah agar mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan, antara lain para penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar. Lalu memastikan seluruh pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga sebagai peserta tanpa terkecuali. Termasuk pekerja informal,” katanya.

Wapres juga meminta, BPJS Kesehatan agar terus meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh peserta. Program JKN, masih kata Wapres, harus betul – betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus membanggakan bagi bangsa Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti berharap pemerintah daerah yang telah mencapai predikat UHC dapat terus mempertahankan predikat UHC yang diraih. Kemudian memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat di wilayah kota ataupun kabupaten.

“Serta bersama-sama memastikan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN, sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk dapat terlaksana dengan baik,” tegas Ali.

Capaian predikat UHC tersebut, sambung Ali, diharapkan juga dapat mendorong pemerintah daerah lainnya untuk semakin meningkatkan jumlah kepesertaan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN di wilayah masing-masing.

Di lokasi yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, capaian ini merupakan pembuktian komitmen dari Pemkot Bogor bersama seluruh stakeholder untuk memberikan jaminan kesehatan secara menyeluruh pada masyarakat.

“Tinggal ke depan bagaimana fasilitas kesehatan bisa lebih meningkatkan kualitasnya. Agar apa yang sudah diperoleh penghargaan ini betul-betul menjadi apa namanya bagian penting dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Dedie.

Dimana, pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bogor terus diperhatikan oleh pemerintah. Terutama untuk terus mendorong anggaran agar bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi mereka yang tidak dapat. Atau mereka yang masuk masyarakat kategori pra sejahtera.

Di luar itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan bahwa Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

JKN dikelola oleh beberapa badan yang ditunjuk oleh negara, salah satunya dikelola oleh BPJS Kesehatan. JKN adalah program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.

Target JKN adalah tercapainya Universal Health Coverage (UHC), yaitu sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk. Menurut WHO, UHC adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai, disamping itu menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.

UHC menetapkan paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta program JKN. Target nasional UHC tahun 2024 adalah 98 persen. Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan 30 Kementerian dan Lembaga melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kota Bogor melakukan berbagai upaya untuk percepatan pencapaian UHC ini dengan membuat regulasi Instruksi Wali Kota Nomor 441/4429-Dinkes tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan Surat Keputusan Walikota Bogor nomor 440/Kep.265-Dinkes/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Jaminan Kesehatan Menyeluruh /UHC Program JKN Kota Bogor,” urai Dedie.

Upaya percepatan UHC melibatkan berbagai stakeholder mulai dari BPJS, Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, RS dan OPD lain yang terkait; dan juga dukungan dari DPRD Kota Bogor untuk memastikan tersedianya anggaran untuk pembayaran premi BPJS PBI.

Kemudahan pendaftaran bagi warga yang tidak mampu untuk mendaftar menjadi peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran yang dibiayai pemerintah), melakukan rekonsiliasi data secara terus menerus, dialog stakeholder untuk membahas permasalahan di wilayah berkaitan dengan pendaftaran dan pelayanan.

(Pakih)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458