Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

SSA Akan Kembali Diberlakukan Saat Jembatan Otista Dibuka

buserdirgantara7
139
×

SSA Akan Kembali Diberlakukan Saat Jembatan Otista Dibuka

Sebarkan artikel ini
Img 20231210 Wa0269

Bogor,–Dirgantara7.com // Sistem Satu Arah (SSA) di lingkar Kebun Raya Bogor akan kembali diberlakukan setelah Jembatan Otista di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) kembali dibuka setelah tahapan proses pembangunan ulang dan uji laik fungsi jalan dengan uji beban selesai dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya setelah rapat koordinasi dan cek lapangan bersama Forkopimda Kota Bogor pada Sabtu (9/12/2023).

“Kita pastikan bahwa Sistem Satu Arah tetap akan diberlakukan. Jadi tidak ada perubahan kembali lagi, jadi dua arah itu tidak ada,” kata Bima Arya.

Saat ini skema lalu lintas itu pun terus disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Nantinya dalam penerapan kembali SSA akan dipasang rambu-rambu lalu lintas yang diperlukan.

“Nanti Dishub dan teman teman Lantas di bawah koordinasi Pak Kapolresta, pak Kasat Lantas akan memastikan penempatan rambu-rambu yang diperlukan dimana saja titiknya,” ujarnya.

Bima Arya pun meminta Dishub Kota Bogor untuk betul-betul melakukan koordinasi dengan jajaran Sat Lantas Polresta Bogor Kota untuk melakukan potensi-potensi penumpukan dan perlambatan lalu lintas di jalur SSA setelah jembatan Otista dibuka.

Karena dengan diperbesarnya jembatan Otista arus kendaraan dari arah Tugu Kujang akan mengalir deras di Jembatan Otista yang semula menjadi titik kemacetan karena terjadi bottleneck.

“Ya artinya tidak boleh ada ngetem sembarangan, parkir sembarangan, karena nanti juga akan ada pola baru pengaturan parkir 90 derajat 45 derajat dan lain-lain itu akan terus  disosialisasikan,” katanya.

Saat ini proses pembangunan ulang Jembatan Otista di Jalan Otto Iskandar, Kota Bogor berjalan on the track atau sesuai rencana dengan menempuh semua prosedur yang harus dilalui untuk memastikan jembatan laik digunakan sesuai aturan yang ada.

“Nah karena itu, kita pastikan ada tahapan untuk memastikan kekuatan dari beton ya,” kata Bima Arya.

Untuk memasuki tahapan laik fungsi jalan usia beton minimal harus berusia 21 hari sampai 28 hari untuk bisa dilakukan uji beban.

“Jadi nanti begitu umur beton/usia beton itu cukup, diperkirakan tanggal 15 Desember itu kita rencanakan akan melakukan fase uji beban. Jadi ada aturan itu, harus melalui seperti itu,” jelasnya.

Setelah semua tahapan uji laik fungsi jalan dilalui, selanjutnya akan ditentukan jalan tersebut sudah bisa digunakan dan dilalui kendaraan.

Sambil menunggu usia beton cukup untuk dilakukan uji laik fungsi jalan, saat ini juga sedang dilakukan perapihan di sayap jembatan dengan dilakukan pemadatan jalan.

(Dede Hanapi)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458