Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

SPKT Polsek Compreng Polres Subang layani Pelaporan kehilangan Masyarakat

buserdirgantara7
61
×

SPKT Polsek Compreng Polres Subang layani Pelaporan kehilangan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Img 20230901 Wa0179

Subang, Buserdirgantara7com – SPKT Polsek Compreng Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (STPL).

Masyarakat yang laporan adalah Sdri. Dewi Nurhatin warga Dsn. Jatimulya Rt. 14/04 Desa Jatimulya Kec. Compreng melaporkan kehilangan KTP atas nama Pelapor diperkirakan hilang didalam rumah pelapor yang beralamat di Dsn. Jatimulya Rt. 14 Rw. 04 Ds. Jatimulya Kec. Compreng Kab. Subang dalam laporan kehilangan ke SPKT Polsek Compreng Sdr. Hendrayana melampirkan surat fotocopy KTP sebagai kelengkapan berkas.
Ia pun mengaku merasa puas atas pelayanan ini.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui
Kapolsek Compreng IPTU DONNIE KUSTIAWAN mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan ada berkas pendukung, misalnya hilang STNK melampirkan FotoCopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit.

Kepada pelapor kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Compreng agar menggunakan helm, berpakaian sopan tambah Aiptu Priyanto Pelayanan SPKT Polsek Compreng Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan pungkas KSPKT 2

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458