Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

SPBU Pertamina di Bungi Kabupaten Pinrang Diduga Layani Pembelian Jeriken, Meminta Pertamina Bertindak.

buserdirgantara7
287
×

SPBU Pertamina di Bungi Kabupaten Pinrang Diduga Layani Pembelian Jeriken, Meminta Pertamina Bertindak.

Sebarkan artikel ini
Img 20230909 Wa0145

Pinrang,- Dirgantara7.com //menyoroti SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi Kabupaten Pinrang diduga layani pembelian dengan menggunakan jeriken.

Buserdirgantara menduga SPBU di Bungi, lebih mengutamakan pengisian jeriken ketimbang pengguna kendaraan roda dua dan empat.

Padahal pelarangan pengisian BBM di jeriken telah diatur dalam surat edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Begitu juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/ Tahun 2014, SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, PT. Pertamina juga melarang adanya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Langkah ini dilakukan menyusul ditetapkannya Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022.

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Kendati demikian, dengan adanya aturan yang sudah ditetapkan oleh Perpres, ESDM dan Pertamina tersebut, Ketua Umum Risdianto menduga SPBU Bungi Pinrang mengabaikan hal tersebut.

Risdianto mengatakan bahwa puluhan pengendara motor dan mobil mengaku kesal lantaran mereka harus mengantre.

“SPBU Bungi Pinrang ini mengutamakan pengisian jeriken calo dibanding kendaraan” kata Risdianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini Kamis (7/9/2023)

Salah satu warga kata Risdianto mengaku bahwa pembelian jeriken tersebut mereka sudah memiliki surat rekomendasi atau surat izin dari pemerintah daerah (Pemda) setempat sesuai dengan peruntukannya untuk dibatasi 2 jeriken setiap satu orang.

Namun faktanya, lanjut Risdianto warga yang mengantre tersebut membawa jeriken melebih dari dua bahkan ada sampai 10 jeriken.

“Jadi warga di sana itu membawa jeriken lebih dari dua bahkan ada sampai 10 jeriken. Nah, jadi pengendara yang mengantre itu marah-marah karena SPBU Bungi Pinrang utamakan pengisian jeriken” kata Risdianto

Risdianto tak menampik di SPBU Bungi Pinrang tersebut terlihat anggota polisi, mereka mengawasi antrean yang mengular tersebut namun warga tak memperdulikan itu.

“Polisi juga tak berkutik karena pembelian melalui jeriken di SPBU Bungi Pinrang hampir setiap hari dilakukan. Pihak aparat kepolisian juga ada sempat marah akan antrean yang membludak itu” ungkapnya.

Oleh karena itu, Risdianto meminta pihak Pertamina bertindak tegas atas kejadian ini, begitu juga pihak kepolisian. Sebab kata Risdianto ini bukan pertama kali terjadi.

“Pihak SPBU ini mencari keuntungan dalam pengsian jeriken. Ini harus menjadi atensi pihak kepolisian dan pihak pertamina” ujarnya

Terpisah, Pihak SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi, Kabupaten Pinrang yang dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini ditayangkan.

(Pewarta : Jamal)
(Korwil Sulsel)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458