Buserdirgantara7.com|Banten. Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama TNI dan Satgas Covid-19 sosialisasikan Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021. Menggunakan pengeras suara di seluruh tempat-tempat wisata.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Instruksi Gubernur Banten tersebut berisikan tentang penutupan sementara destinasi wisata.
Hari kita dari Polda Banten, TNI dan Satgas Covid-19 mensosialisasikan Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten,” kata Edy Sumardi pada hari Minggu (16/05/2021).
Edy Sumardi menjelaskan, Instruksi Gubernur ini berlaku pada tanggal 15 Mei hingga 30 Mei 2021. Untuk itu kita terjun langsung ke tempat-tempat wisata untuk mensosialisasikan instruksi ini kepada seluruh masyarakat,” lanjut Edy Sumardi.
Edy Sumardi menambahkan bahwa dikeluarkannya Instruksi Gubernur tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mencegah penularan Covid-19.
“Ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga dengan sudah berlakunya Instruksi Gubernur tentang penutupan sementara destinasi wisata tersebut kita dari Polda Banten akan meningkatkan penyekatan guna mencegah wisatawan yang ingin berwisata,” tambah Edy Sumardi.
Edy Sumardi berharap kepada seluruh masyarakat agar mendukung atas diterbitkannya Instruksi Gubernur tersebut.
“Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, mari kita dukung kebijakan pemerintah Provinsi Banten ini. Semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Edy Sumardi. (Kabid Humas Polda Banten)
Red|chan