Padangsidimpuan – Dirgantara7.com |SMK Negeri 3 Kota Padangsidimpuan Diduga Pungli dengan Modus Biaya Pembinaan Pendidikan !!!
Rihat simangunsong mengatakan kepada awak media di Batunadua pada hari jumat 25/11/2022 Terkait Adanya informasi dugaan pungli di SMK negeri 3 kota Padang sidimpuan yang besarannya Rp.35.000.- per bulan yang dibebankan kepada siswa-siswi . Dari informasi ini
Rihat Simangunsong
pemerhati pendidikan di Padangsidimpuan sebutkan ” jelas sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Dari hal ini sudah jelas disebutkan larangan pungutan yang mengikat bagi siswa- siswi dan orangtua/wali.
Namun pihak SMK negeri 3 kota Padangsidimpuan masih menggunakan jurus “Sumbangan pembinaan pendidikan ” kepada siswa siswinya agar orang publik tidak curiga adanya dugaan pungli di sekolah tersebut” ucapnya.
Kami minta kepada Aparat penegak hukum agar kiranya meluruskan dugaan pungli dengan kedok ” Sumbangan pembinaan pendidikan ” di SMK negeri 3 kota Padangsidimpuan.
( HTG)