Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPolisi

Simpan Narkotika di Dalam Saku Baju, Oknum Buruh Ditangkap Polres Tulang Bawang

buserdirgantara7
137
×

Simpan Narkotika di Dalam Saku Baju, Oknum Buruh Ditangkap Polres Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
Img 20221212 Wa0114

Tulang Bawang,–Dirgantara7.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Oknum buruh yang berhasil ditangkap ini seorang pria berinisial WH (24), warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

“Hari Sabtu (10/12/2022), pukul 02.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (12/12/2022).

Dari tangan oknum buruh tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Menurut Alumni Akpol 2013 ini, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat, bahwa di sebuah jalan yang adi Kampung Bujuk Agung sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong saku bajunya,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458