Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Sigap, Tak Sampai 1 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Lamtim

buserdirgantara7
125
×

Sigap, Tak Sampai 1 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Lamtim

Sebarkan artikel ini
Img 20230604 Wa0225

LAMPUNG TIMUR – Dirgantara7.com | Tak sampai 1 jam Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku curanmor.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun pada Minggu (4/6/23) menjelaskan, pelaku berinisial AY (43) warga desa Negara Batin Kecamatan Jabung.

Kejadian bermula pada Minggu (4/6/23) sekira pukul 09.15 wib, pelaku yang berjumlah 2 orang melakukan aksinya saat korban sedang beribadah di gereja dan sepeda motor milik korban diparkirkan di samping gereja.

Korban yang mendengar motornya dihidupkan langsung keluar dari gereja, lalu korban mendapati motornya telah dibawa oleh orang tak dikenal yang berjumlah 2 orang, dengan 1 orang membawa motor beat street dan 1 lagi membawa motor milik korban.

Setelah mengetahui motornya telah dicuri, pelaku langsung menghubungi anggota Polsek Pasir Sakti.

Setelah menerima laporan anggota Polsek Pasir Sakti yakni BRIPKA Leo bersama BRIPTU I Putu Tubagus berboncengan menggunakan motor Bhabinkamtibmas langsung melakukan penyisiran, dan ditemukan pelaku membawa sepeda motor dengan ciri-ciri milik korban, lalu pelaku diberhentikan, akan tetapi kedua pelaku berusaha melarikan diri.

Kemudian kedua personil Polsek Pasir Sakti melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan cara menabrak kendaraan pelaku.

Dari hasil penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dikendarai pelaku dan 1 unit sepeda motor milik korban.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya

(Hepi/Sumber : Humas Polres Lampung Timur)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458