Dirgantara7Com//Pasir Pengarayan -Sidang kelima dugaan Pemalsuan dan Penggelapan SKGR masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar di PN Pasir Pengaraian. Sidang dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH dengan Anggota, Gerri Caniggia, SH dan Gilar Amrizal, SH, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Rasyid Nasution, SH, MH dan Panitera Aryandanda, SH, MH Kamis siang 6/5/2021.
Hadir terdakwa Juaridi alias Ibung mantan Kades Pematang Tebih dan terdakwa Yeni Irmayati mantan Kasek SMP Negri 3 Ujungbatu, pihak pelapor dihadiri Kuasa hukum bapak Indra Ramos S HI bersama rekan.
Sidang kali ini hadir dua orang saksi memberikan keterangan, salah satu Samsul Bahri alias Kari sebagai pemilik awal tanah ukuran 15 x 45 meter di jalan Lingkar dusun Bukit Raya desa Pematang Tebih kec Ujungbatu yang dimintai keterangannya oleh Majelis hakim lebih awal.
Samsul Bahri yang sehari – hari dipanggil Kari mengutarakan, bahwa sekitar tahun 2004 menjual tanah miliknya kepada Damrizal seharga Rp 14 jt, selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ) atas nama pembeli Damrizal alias Ramli.
Lanjut Kari, Setelah selesai timbang terima dengan saudar Damrizal, saya tidak pernah lagi menanda tangani surat apapun tentang SKGR tersebut hingga saya di panggil ke kantor desa tahun 2019 lalu, ujarnya.
Saksi Kari yang secara tegas mengutarakan, tanda tangan atas namanya yang tertera di SKGR yang terbit kemudian dengan objek yang sama, SKGR atas nama Yeni Irmayati tahun 2013, ini bukan tanda tangan saya, ujarnya sambil menunjuk copyan milik majelis hakim.
Selanjutnya hakim ketua Lusiana Amping SH MH mempersilakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengutarakan keberatan atas keterangan saksi Samsul Bahri, sedikit terjadi miss komunikasi antar terdakwa mantan Kades Juraidi dan saksi, namun setelah Hakim ketua Lusiana Amping memberi petunjuk kepada saksi, suasana kembali kondusif dan sidang berjalan lancar.
Kemudian Majelis hakim melanjutkan mendengarkan keterangan saksi kedua dari pegawai kantor Camat Ujungbatu, tentang penerbitan Nomor Register SKGR hingga terang benderang.
Usai sidang, kuasa hukum pelapor Indra Ramos S Hi berujar, dakwaan JPU pasal Pemalsuan Surat kepada kedua terdakwa kini sudah terang benderang, mantan Kepsek SMP 3 Ujungbatu Yeni Irmayati sebagai pembeli tidak saling mengenal dengan pemilik tanah.
” Antara pemilik tanah dan pembeli tidak saling kenal dan tdak pernah jumpa, dan pembeli mengganti rugi tanah tersebut kepada orang lain yang tidak pernah jumpa dengan pemilik tanah, mereka jumpa setelah timbul perkara”, papar Indra Ramos.
Tambah Indra, pemalsuan tanda tangan pemilik yang di duga didukung perangkat desa yang bertugas saat itu, hsl itu tidak terlepas dari tanggung jawab mantan kepala desa Pematang Tebih Juraidi alias Ibung, seperti yang terungkap saat sidang sebelumnya, kades yang bertindak langsung sebagai juru ukur untuk SKGR yang satu ini, sehingga dengan keterangan saksi Samsul Bahri alias Kari, terungkap jelas dan terang bahwa penerbitan SKGR atas nana Terdakwa Yeni Irmayati ada persekongkolan antar terdakwa, papar Indra yang juga pembina DPC PWRI Rohul itu.
Harap Indra, pada agenda sidang lanjutan Senin depan 10/05/2021, masih agenda mendengar keterangan saksi, majelis hakim tetap fokus pada pasal Pemalsuan Surat, pungkasnya.
Saat yang sama,ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) P, Dasopang mengatakan, DPC PWRI Rohul selalu aktif meliput sejak sidang ketiga, dan akan kita kawal setiap agenda sidang hingga hakim mengeluarkan putusan pada Perkara ini, tandasnya mengakhiri.
Rilis:To”at