Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Sidang Kasus Pengambilan ‘Sampel’, Saksi dari PT THIP Mengakui Tidak Ada Perusakan Dan Pengancaman

buserdirgantara7
301
×

Sidang Kasus Pengambilan ‘Sampel’, Saksi dari PT THIP Mengakui Tidak Ada Perusakan Dan Pengancaman

Sebarkan artikel ini
Img 20210519 Wa0248

Dirgantara7.Com//TEMBILAHAN – Sidang kasus dugaan pencurian ‘sampel’ minyak kotor yang dilakukan Kelompok Tani di Kecamatan Pelangiran hari ini, Rabu (19//2021) di Pengadilan Negeri Tembilahan masih dengan agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Saksi dari perusahaan PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) kembali dicecar pertanyaan dari tim kuasa hukum para terdakwa, bahkan majelis hakim. Bahkan, saksi Deden sebagai komandan sekurit ‘kewalahan’ bahkan banyak tidak bisa menjawab pertanyaan penasehat hukum dan majelis hakim.

Sidang ini dipimpin Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH, anggota Arif Indrianto SH dan Hera Polosia Destini SH. Sedangkan terdakwa Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin didampingi penasehat hukum Akmal SH, Maryanto SH, Erwin Syarif SH dan Rapotan Siregar SH dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, tiga saksi yang diajukan JPU, yakni MB Hasibuan (Manajer Pabrik), Deden Kusmana Herdiansyah (Sekuriti) dan Junaidi Kori Siregar (Sekuriti) dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum.

Saksi MB Hasibuan sebagai Manajer Pabrik menyatakan, dalam proses pengolahan buah sawit di pabrik akan menghasilkan produk CPO dan POME, dan sisanya berupa cairan yang disebutkannya akan dibuang ke dalam kolam pembuangan saja, ia menjawab tidak tahu cairan itu digunakan untuk apa saja.

Sedangkan dalam keterangannya, saksi Deden menyatakan tidak ada tindakan apapun yang dilakukan sebagai sekuriti yang bertanggung jawab atas keamanan aset perusahaan, padahal para terdakwa dituding tidak ada izin dan mengambil sampel ‘diduga’ Miko.

Demikian juga ketika ditanya PH dan hakim, Deden juga tidak dapat menjelaskan alasan terjadinya penghadangan tugboat dan tongkang milik PT THIP saat berlayar di Sungai Pelangiran, padahal ia ikut diatas tongkang saat itu.

Saksi Junaidi juga menyebutkan, saat terjadinya pengambilan sampel oleh para terdakwa mereka tidak melakukan tindakan apapun padahal itu menjadi kewenangannya sebagai tenaga pengamanan, kalau memang pengambilan sampel itu bukan kewenangan terdakwa.

Ketiga saksi tersebut, dalam keterangan di muka persidangan memang tidak terjadi pengancaman dan perusakan di atas tongkang saat pengambilan sampel tersebut.

Sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (20/5/2021) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU

Rilis : Yusdar

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458