Dirgantara7.Com//Sinjai – Kasus dugaan penganiayaan anak di bawa umur yang di lakukan oleh oknum Dishub Sinjai, kembali diulur dua minggu kedepan persidangannya di Pengadilan Negeri Sinjai.
Dari konfirmasi awak media terhadap orang tua korban melalui telepon, AB mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa.
“Kasus anak saya ini AD (16) di ulur lagi, dan pembacaan pembelaan kuasa hukum terdakwa AA (30) Bin MG telah dibacakan di persidangan, pada hari rabu kemarin tepatnya tanggal 24 Maret 2021. Namun, saya merasa sangat kecewa akan hal ini. Pasalnya, saya menganggap bahwa penanganan kasus ini sangatlah lalod,” kata ayah korban, Kamis( 25/03/2021)
“Ada apa ini, kok kasusnya diulur lagi dua minggu kedepan,”tambahnya
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afriandy SH, yang sempat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” kalo pembacaan tuntutannya dari JPU akan di bacakan pada waktu yang akan datang dan yang telah ditetapakan,” jelas Afriandi sapaanya.
Orang tua korban pun berharap agar kasus anaknya ini dapat terselesaikan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap pihak Pengadilan Negeri Sinjai dapat mengadili terdakwa yang sudah terbukti bersalah dan telah mengakui kesalahannya di depan hakim di pengadilan pada waktu itu, dan kiranya terdakwa mendapatkan hukuman yang selayaknya, sesuai UU dan Pasal yang dikenakannya terkait perlindungan anak. Dan bukan hanya itu, asalkan kalian tau anak adalah generasi pelanjut dan selayaknya anak ini harus dilindungi dan mendapatkan haknya yang telah dizolimi,” harapnya.
“Ingat dipersidangan anak saya ini tidak pernah didampingi oleh dinas perlindungan anak, ada apa dan kenapa.? Satu lagi, dipersidangan juga tidak pernah diungkit terkait psikolog keadaan anak saya yang memang keadaannya ada kelainan atau perubahan sikap setelah insiden tersebut menimpahnya.” kuncinya.
Rilis : Randi