Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Shollat Idul fitri Diperbolehkan Di Sarolangun, Tetap Dengan Protokol Kesehatan(PROKES

buserdirgantara7
171
×

Shollat Idul fitri Diperbolehkan Di Sarolangun, Tetap Dengan Protokol Kesehatan(PROKES

Sebarkan artikel ini
Img 20210506 Wa0257

Dirgantara7.com//jambi-Kab Sarolangun– Bulan suci ramadhan tinggal beberapa hari lagi, masyarakat khususnya umat muslim akan merayakan hari raya idul fitri 1442 Hijriah yang merupakan hari kemenangan setelah melaksanakan ibadah puasa satu bulan penuh.

Tentunya dalam perayaan hari besar umat islam itu, masyarakat akan melaksanakan Sholat Idul Fitri pada 01 Syawal 1442 Hijriah mendatang.

Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, mengatakan untuk pelaksanaan sholat idul fitri ini, Kementerian Agama Republik Indonesia telah melayangkan surat edaran.

Pada intinya, sholat idul fitri ini diperolehkan untuk dilaksanakan baik di dalam mesjid maupun di lapangan terbuka.

Namun, pelaksanaan sholat idul fitri nantinya tetap harus mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan wabah virus corona (covid-19).

Sesuai dengan surat edaran Kemenag RI nomor 4 tahun 2021 juga didukung oleh fatwa MUI dalam pelaksanaan sholat idul fitri itu diperbolehkan dengan ketentuan tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan tidak bersalaman,” katanya, Kamis (06/05/2021) kepada media ini.

M Syatar juga menambahkan dalam menyambut hari raya idul fitri ini, juga masyarakat dilarang untuk melaksanakan takbir keliling atau pawai obor sebagai tradisi masyarakat. Namun, takbir hanya dilakukan di mesjid di wilayah masing-masing dengan tetap juga wajib mematuhi protokol kesehatan.

Masyarakat dihimbau wajib untuk mematuhi semua ketentuan yang telah disampaikan oleh pemerintah baik itu instruksi bapak presiden langsung maupun edaran dari mentri Agama, yang tegas kepada masyarakat untuk patuh prokes ini,” katanya.

Selain itu, pelaksanaan sholat idul fitri nantinya dalam pembacaan khutbah tidak boleh berlama-lama, durasi yang ditetapkan tidak boleh lebih dari 15 menit, hal itu untuk mempersingkat waktu pelaksanaan sholat idul fitri, dan jumlah jamaah yang melaksanakan sholat id tersebut untuk didalam ruangan mesjid tidak lebih dari 50 persen dari jumlah kapasitas.

Dan juga menghindari salam-salaman di akhir pelaksanaan sholat idul fitri, dan tentunya ini untuk keselamatan dan kesehatan kita bersama,” katanya.

Rilis:Nopri Ardi)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458