Tebing Tinggi ,- Dirgantara7.com // Sudarmanto alias Darman (61) memiliki istri yang bernama Jumiati (43) dan memiliki 6 orang anak. Sudarmanto alias Darman ini bertempat tinggal di Jalan Koperasi Lingkungan II Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara .
Kronologi kejadian pada hari Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib bertempat dikilang racipan 2000 di Jalan Koperasi Lingkungan II Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ,terjadi aksi unjuk rasa di dalam kilang Racipan 2000. Sudarmanto alias Darman dihubungi oleh pemilik kilang Racipan 2000 melalui telepon pada pukul 09.40 wib untuk mengantar kayu. Sudarmanto alias Darman yang sehari-hari nya bekerja sebagai jasa pengantar kayu mengunakan becak bermotor honda berjenis becak barang milik dia pribadi sendiri. Sesampainya Sudarmanto di depan pintu gerbang masuk kilang Racipan 2000 dengan mengunakan becak barang nya dia sempat berhenti karena dia melihat banyak orang berkerumun (pengunjuk rasa) didalam kilang Racipan tersebut.Sudarmanto masuk kedalam kilang Racipan mengunakan becak barang nya dengan lambat sambil mengatakan minggir minggir karena becak barang nya tidak memiliki klekson, dia pun merasa gugup melihat kerumunan orang disitu,dia pun mulai menggeber geber ( gas gas) becak barang Honda miliknya (karena sangking takutnya dia menyengol kerumunan orang yang berada di dalam kilang Racipan itu. Memang dasar orang yang berkerumun disitu pun tidak mau minggir atau memang sengaja supaya mencari gara gara. Sudarmanto yang merasa jalan nya terhalangi dia pun melajukan becak barangnya dengan lambat dan tanpa disegajanya terlindas oleh ban samping becak barangnya ( bukan ditabrak ) kaki sebelah kiri salah seorang bernama Sari (61) yang berkerumun di kilang Racipan itu. kemudian
pengunjuk rasa langsung memberhentikan becak barang yang sedang dikemudikan oleh Sudarmanto alias Darman,ada yang naik keatas becak sambil memukuli,menarik dan sambil melontarkan kata kata kasar kepadanya.
Sudarmanto alias Darman diduga langsung dihakimi oleh pengunjuk rasa tanpa memikirkan dia sudah lanjut usia ,dan sebenarnya yang lebih aneh lagi hukum di kampung kita ini seharusnya yang melaporkan itu dia tapi malah dia yang dilaporkan ,sudah wajah Sudarmanto memar terkena pukulan dari pengunjuk rasa berdasarkan hasil rekaman Vidio yang telah terekam oleh mereka.tapi kalau kita lihat Vidio itu Sudarmanto jelas tanpa disengaja melindas kaki kiri korban Sari dan Korban Sari pun sempat menaiki becak barang dia sambil mau memukul Sudarmanto dari belakang , tapi kalau Sudarmanto di hakimi oleh pengunjuk rasa jelas itu di sengaja .
Korban Sari membuat pengaduan berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor 314/VER/VI/2023/RSBTT .tanggal 12 Juni 2023 pukul 17.10 wib yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi,yang ditandatangani oleh dr Kurnia Dinata selaku dokter pemeriksa korban Sari, dengan hasil pemeriksa anggota gerak bawah terdapat luka lecet pada tungkai bawah kiri sepertiga pangkal diameter 2 cm .terdapat luka lecet pada tungkai bawah kiri sepertiga diameter 1 cm .
Menurut keterangan saksi korban Sari beberapa bulan yang lalu pernah mendatang i pihak penjaga kilang Racipan 2000 secara pribadi .yang mana saat itu saksi korban Sari sedang sesak nafas dan sakit.”keluarga terdakwa Sudarmanto alias Darman cuman gara gara terlindas ban becak barang saksi korban Sari sampai di opname selama 6 hari di Rumah Sakit Pamela Kota Tebing Tinggi dan memakan biaya yang lumayan juga lah,kami heran kenapa hasil visum keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara dan tidak di opname diRumah Sakit itu aja.kenapa musti di Rumah Sakit yang lain.Sebenarnya Ada Apa Ini?” Ungkap istri terdakwa.
Tak sampai sekedar dugaan penganiayaan saja yang didapatkan Sudarmanto alias Darman ini,Sari(61)korban juga meminta uang damai sebesar Rp.160 juta kepada keluarga Sudarmanto alias Darman selaku terdakwa saat ini dikarenakan keluarga terdakwa tidak mampu dan menyanggupi maka korban Sari(61) menaikan kasus ini dengan membuat laporan kepolisian,diduga laporannya penuh dengan unsur rekayasa serta ada yang menunggangi,hal ini dikatakan oleh Jumiati (43) dengan mata yang bekaca-kaca didampingi buah hati mereka kepada sejumlah Awak Media pada Selasa (5/12/2023)saat usai mengikuti sidang yang ke 15 di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli.
Perkara dengan Nomor 238/Pid.B/2023/PN Tbt Atas Nama Terdakwa Sudarmanto alias Darman (Terlampir). Dapat diketahui tidak sampai disitu saja yang menimpa pada Sudarmanto(61) alias Darman,kini ia dijerat dengan pasal 351 ayat (1)KUHP.
Begitu juga menurut keterangan dari Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA)INDIKATOR yang dijelaskan oleh Sri Rahayu,SH CPM dan Anton Sahputro Hutauruk,SH selaku bantuan hukum pada Sudarmanto alias Darman menjelaskan sebelumnya sudah bermohon agar kliennya bisa ditangguhkan dan menyurati pada Hakim agar memberi keadilan serta membebaskan terdakwa dari hukuman kurungan badan,jelas kedua lawyer tersebut.
Ditempat yang sama Ruben Sembiring Ketua DPC.LSM PAKAR (Pembela Kemerdekaan Rakyat) juga menyesalkan kejadian terhadap Sudarmanto (61) alias Darman warga Jalan Koperasi Lingkungan II Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis itu dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang seharusnya ini hanyalah pelanggaran biasa yang korbannya cuma luka goresan sepanjang 2 cm,ada apa pihak kepolisian dengan jaksa?,inikan disebut dakwaan paksaan.
Seharusnya Hakim membebaskan tersangka yang telah dijerat dengan Pasal 351 ayat(1) KUHP demi tegaknya supremasi hukum dan jangan hukum ini “Tajam Kebawah Tumpul Keatas “Hakim harus bebaskan yang diduga demi keadilan,juga ada apa saat ini dengan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli kalau setiap melihat para Awak Media selalu salah tingkah,dan tak masuk akal pula kalau seorang Abang pembawa betor ( becak bermotor) memukul para pengunjuk rasa”pungkas Sembiring.
(Red)