Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Sengketa Pelanggan Kartu Halo vs Telkomsel Resmi Di Sidangkan Di Kantor BPSK

buserdirgantara7
217
×

Sengketa Pelanggan Kartu Halo vs Telkomsel Resmi Di Sidangkan Di Kantor BPSK

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 06 23 At 05.09.48

Dirgantara7.com//Lhokseumawe – Sidang perdana kasus penyelesaian sengketa konsumen pelanggan kartu halo melawan pihak tergugat (Telkomsel) resmi disidangkan di Kantor Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) setempat, Rabu 23 Juni 2021.

Sidang yang menghadirkan ke dua belah pihak antara pemohon (pelanggan kartu halo) dan tergugat (PT Telkomsel) di pimpin oleh Ketua Majelis Fadli, SH berjalan dengan lancar.

Dalam sidang tersebut pihak termohon melayangkan tuntutannya kepada pihak telkomsel untuk bisa mengganti kerugian yang telah dialaminya.

Sedangkan dari pihak tergugat PT Telkomsel yang di diwakili oleh Dimas dalam sidang tersebut mengatakan, pihaknya akan
mengganti kerugian atau memberikan deposit ke nomor pemohon tersebut.

Selepas persidangan kepada wartawan pihak termohon Saiful Bin Juned mengatakan, dirinya merasa seperti di permainkan oleh pihak telkomsel dan mesra keberatan atas ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak tergugat (telkomsel).

Saiful melanjutkan, dirinya akan terus menuntut keadilan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu pihak tergugat Telkomsel dalam hal ini di mewakili oleh Dimas kepada wartawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang di lakukan dan juga berterima kasih telah memberikan masukan kepada pihaknya, walaupun sidang kali ini belum menemukan keputusannya namun pihak tetap mengikuti jalannya persidangan kedepannya dan hingga kini pihaknya telah masuki arbitrase perkara, tunggu saja di sidang berikutnya, terangnya.

Sementara itu pihak Panitera, Armansyah, ketika menerangkan kepada pihak wartawan mengatakan, dalam kasus ketidak kesesuaian perjanjian telkomsel dengan pelanggan dalam hal ini BPSK ingin menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dan hal ini kita akan mengambil secara arbitrasei dimana nantinya akan ada dokumen-dokumen yang menguatkan antara pihak termohon dan yang tergugat.

Armansyah juga menambahkan, setelah kita mendengarkan dari pihak termohon nantinya akan memberikan bukti-bukti apa yang bisa di sanggahkan oleh pemohon yang mana pemohon meminta ganti rugi sebesar Rp 35 juta serta mengaktifkan kembali nomor tersebut, sedangkan dari pihak telkomsel merasa keberatan serta mengajukan arbitrase kepada pihak BPSK dan sidang akan di lanjutkan kembali pada tanggal 28 Juni 2021 dan akan di konsultasi kembali bagaimana dari pihak telkomsel tentang pembuktian yang di berikannya dan apakah akan di terima atau tidak oleh pihak termohon, tutupnya.

#_Ridwan

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458